Journalnusantara.com, Cianjur - Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti peran krusial Sekretariat DPRD (Setwan), yang pada hakikatnya adalah "mesin" pendukung bagi lembaga legislatif. JIM menilai, tanpa Setwan yang solid, kinerja dewan akan terganggu, terutama saat transisi masa jabatan.
Menurut Presidium JIM, Alief, anggota DPRD adalah "pejabat politik yang datang dan pergi setiap lima tahun, membawa agenda dan visi yang berbeda-beda." Di sinilah, kata dia, peran vital Setwan menjadi jelas.
Penjamin Kelancaran Institusional
JIM menekankan bahwa Setwan berfungsi sebagai Penjaga Kontinuitas Institusional. Alief menjelaskan, Setwan, yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), menjamin adanya kesinambungan administrasi, arsip, dan proses kerja kelembagaan meskipun anggota dewannya berganti.
"Tanpa Setwan yang solid, setiap periode baru DPRD akan memulai segalanya dari nol," ujarnya.
Selain itu, Setwan berperan sebagai Fasilitator Profesional. Mengingat anggota DPRD tidak selalu memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran, Setwan bertugas menyediakan dukungan keahlian, seperti tenaga ahli.
Mereka juga menyiapkan naskah akademik, memfasilitasi rapat, dan memastikan semua produk legislasi (Peraturan Daerah) serta keputusan politik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
JIM juga menyoroti peran Setwan sebagai Penjaga Netralitas Birokrasi. Setwan idealnya merupakan benteng netralitas karena mereka melayani seluruh anggota dan fraksi di DPRD secara imparsial, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu.
"Netralitas ini krusial agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan objektif," tegas Alief.
Landasan Hukum dan Dualisme Pertanggungjawaban
Alief menyimpulkan bahwa DPRD adalah panggung politik, sementara Setwan adalah "kru di belakang panggung yang memastikan pertunjukan tata kelola pemerintahan berjalan lancar sesuai skenario peraturan perundang-undangan."
Ia menjelaskan bahwa kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD diatur secara berjenjang dalam peraturan perundang-undangan, dengan landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugasnya, DPRD dibantu oleh sebuah sekretariat," jelas Alief, seraya menambahkan bahwa Pasal 204 ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Lebih lanjut, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini, katanya, mengklasifikasikan Setwan sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberi dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Artikel Terkait
Tadabbur Ayat-Ayat Pendidikan, Memohon 'Pintu Masuk' dan 'Pintu Keluar' Terbaik dalam Hidup
Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Permanen
Prabowo Jadikan Indonesia Role Model Diplomasi Dunia
JIM Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Sekretariat DPRD Cianjur, Minta Transparansi dan Dorong RIKSUS
Perpustakaan Masjid NU Sunan Giri Lamongan Diresmikan, Hadirkan Duta Baca Nasional Gol A Gong
Reformasi Pembahasan Anggaran Suatu Keniscayaan
Makan Bergizi Gratis, Jaminan Kualitas dan Keberlanjutan Program
Strategi Jitu Menjaga Makanan Agar Tak Cepat Basi
Mutiara Pagi: Dalam Pelukan Doa (Bagian 1975)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Mengapa Membaca Sangat Penting bagi Anak-anak (Bagian 6)