Alief menutup dengan menyoroti poin paling krusial, yakni dualisme pertanggungjawaban Sekretaris DPRD. Ia menjelaskan bahwa secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
"Namun secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), karena statusnya sebagai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten," pungkas Alief.
Artikel Terkait
Tadabbur Ayat-Ayat Pendidikan, Memohon 'Pintu Masuk' dan 'Pintu Keluar' Terbaik dalam Hidup
Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Permanen
Prabowo Jadikan Indonesia Role Model Diplomasi Dunia
JIM Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Sekretariat DPRD Cianjur, Minta Transparansi dan Dorong RIKSUS
Perpustakaan Masjid NU Sunan Giri Lamongan Diresmikan, Hadirkan Duta Baca Nasional Gol A Gong
Reformasi Pembahasan Anggaran Suatu Keniscayaan
Makan Bergizi Gratis, Jaminan Kualitas dan Keberlanjutan Program
Strategi Jitu Menjaga Makanan Agar Tak Cepat Basi
Mutiara Pagi: Dalam Pelukan Doa (Bagian 1975)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Mengapa Membaca Sangat Penting bagi Anak-anak (Bagian 6)