Jakarta, 26 September 2025
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Dalam Penyusunan RAPBN oleh Pemerintah
Agar tidak terjadi pembajakan atau penyalahgunaan anggaran negara oleh oknum para anggota DPR nakal, sistem pencegahan dan pengawasan harus dilakukan menggunakan sistem teknologi canggih berbasis AI, diawali :
-Dari perencanaan, alokasi, hingga realisasi, harus dilakukan secara elektronik untuk mengurangi peluang “main mata". Sistem e-audit memungkinkan audit berjalan real-time, transparan, mudah diakses oleh publik, dan dalam format yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran, dan progres penggunaannya.
- Audit internal (oleh Inspektorat Jenderal DPR) juga harus berjalan secara ketat dan rutin, begitupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diberi akses penuh dan independen untuk memantau serta memeriksa penggunaan anggaran di DPR.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat
Seperti LSM, akademisi, dan media cetak/elektronik dalam proses penyusunan anggaran, memantau pembahasan maupun realisasi anggaran, dengan membuka kanal aduan, agar masyarakat dapat memberikan masukan dan pengawasan sejak dini apabila ada dugaan penyelewengan anggaran.
-Proses pembahasan anggaran harus berbasis kebutuhan (needs-based budgeting), bukan kepentingan politik.
Pembatasan kewenangan DPR dalam mengusulkan program titipan (aspirasi/“pokir”), menerapkan sistem akuntabilitas yang efektif, sehingga para anggota DPR dan pejabat-pejabat pemerintahan dapat diminta pertanggungjawaban nya apabila terjadi penyelewengan atas tindakan mereka.
-KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus gerak cepat menindak tegas serta memberlakukan sanksi pidana, jika ditemukan indikasi korupsi atau mark-up, disini lah UU perampasan asset, UU pembuktian terbalik dan UU pembatasan transaksi tunai diatas Rp 10jt rupiah menjadi senjata pamungkas dalam mengembalikan kerugian Negara yang di curi secara bernas.
Berlakukan juga sanksi politik (pencabutan hak politik seumur hidup) bagi para anggota DPR yang terbukti menilep anggaran.
- Menggunakan sistem informasi anggaran online, teknologinya Artificial Inteligence untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan secara melekat.
- Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah tentang pengelolaan anggaran yang baik, benar dan transparan.
-Perkuat kode etik yang mengikat para Anggota DPR dalam pengelolaan anggaran.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) harus lebih berfungsi, bukan hanya sekedar formalitas.
Dengan menerapkan langkah-langkah seperti tersebut diatas, diharapkan dapat membantu mencegah anggaran negara dibajak oleh oknum para anggota DPR culas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran lebih tepat sasaran.
Artikel Terkait
Kebaikan yang Kembali, Menolong Sesama untuk Mengundang Pertolongan Ilahi
Menguatkan Fondasi Bisnis dengan Spiritual, Kuliah Umum UIN Surabaya Hadirkan Kaprodi MD UIN Bandung
Bangsa Miring
Hari Tani: Petani untuk Indonesia, Bukan untuk Oligarki
Mutiara Pagi: Cahaya Itu Selalu Ada (Bagian 1974)
Tadabbur Ayat-Ayat Pendidikan, Memohon 'Pintu Masuk' dan 'Pintu Keluar' Terbaik dalam Hidup
Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Permanen
Prabowo Jadikan Indonesia Role Model Diplomasi Dunia
JIM Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Sekretariat DPRD Cianjur, Minta Transparansi dan Dorong RIKSUS
Perpustakaan Masjid NU Sunan Giri Lamongan Diresmikan, Hadirkan Duta Baca Nasional Gol A Gong