Tanpa aturan yang kuat, oknum polisi nakal bisa sewenang-wenang menggunakan hak subjektifnya untuk kepentingan pribadi dan kroninya. Penahanan terhadap tersangka yang belum tentu bersalah dapat dijadikan teror untuk membungkam masyarakat agar tidak mempermasalahkan aset milik mereka yang dirampas oleh oligarki.
Dengan dalih hak subjektif, oknum polisi nakal memiliki diskresi yang luas dalam menjalankan tugasnya, sehingga potensi abuse of power sangatlah besar. Kriteria hak subjektif untuk menahan tersangka yang sulit diukur, ditambah dengan draf revisi yang membolehkan penahanan di tingkat penyelidikan, menciptakan celah hukum yang berbahaya.
Lantas, bagaimana jika orang yang ditahan pada tahap penyelidikan ternyata terbukti tidak bersalah? Sementara proses penyelidikan itu sendiri bukan merupakan objek praperadilan. Inilah salah satu poin krusial yang harus diperhatikan dalam revisi KUHAP.