opini

Wakil Bupati "Nyambi"

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

Mendukung program strategis nasional (PSN).

Tidak meninggalkan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa izin.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengingatkan tentang potensi sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, seperti:

Teguran administratif.

Pemberhentian sementara.

Pemberhentian permanen.

Contoh konkret adalah sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diberi sanksi magang di Kemendagri selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Sanksi Etik dan Administratif

Sanksi yang mungkin dikenakan kepada Wakil Kepala Daerah yang "nyambi" sebagai host TV:

Teguran dari pejabat berwenang atau DPRD.

Pemotongan gaji atau tunjangan.

Penundaan kenaikan jabatan.

Pemberhentian sementara atau tetap jika pelanggaran berat.

Sanksi dari partai politik, seperti pencabutan rekomendasi politik.

Penutup

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB