opini

Wakil Bupati "Nyambi"

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

Melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok pada waktu senggang.

Melakukan kegiatan rangkap.

Dalam konteks ini, “nyambi” mengacu pada Wakil Bupati yang merangkap sebagai host atau presenter di sebuah program televisi nasional.

Apakah Dibenarkan?

Secara eksplisit, memang tidak ada larangan tegas yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi host TV. Namun, terdapat prinsip penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

Menghindari konflik kepentingan.

Tidak mengalihkan fokus dari tugas utama sebagai pejabat publik.

Menjaga integritas dan citra pemerintahan.

Jika kegiatan sebagai host mengganggu tugas pokok atau menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, maka hal ini dapat dianggap melanggar etika pemerintahan.

Potensi Permasalahan

Benturan Kepentingan
Jabatan publik bisa digunakan untuk memengaruhi atau menguntungkan pihak tertentu dalam acara yang dibawakannya.

Gangguan Waktu dan Fokus
Tugas pemerintahan bersifat penuh waktu, sementara kegiatan lain dapat mengganggu konsentrasi dan performa.

Citra Pemerintahan
Penampilan di media hiburan bisa mengaburkan batas antara kepentingan pribadi dan profesional, serta memengaruhi kepercayaan publik.

Arahan dan Sanksi

Dalam UU No. 23 Tahun 2014, terdapat kewajiban bagi kepala dan wakil kepala daerah untuk:

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB