Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka juga terikat oleh kode etik, peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta lembaga pengawas.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang mengatur peran dan kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Kewenangan Kepala Daerah:
Memimpin pemerintahan daerah.
Mengambil keputusan dalam batas hukum.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Kewenangan Wakil Kepala Daerah:
Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas.
Menggantikan Kepala Daerah saat berhalangan.
Fenomena “Nyambi” sebagai Host TV
“Nyambi” berasal dari Bahasa Jawa, berarti "melakukan pekerjaan lain secara bersamaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "menyambi" diartikan sebagai: