opini

Wakil Bupati "Nyambi"

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, mereka juga terikat oleh kode etik, peraturan perundang-undangan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta lembaga pengawas.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang mengatur peran dan kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Kewenangan Kepala Daerah:

Memimpin pemerintahan daerah.

Mengambil keputusan dalam batas hukum.

Mengawasi pelaksanaan kebijakan.

Kewenangan Wakil Kepala Daerah:

Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas.

Menggantikan Kepala Daerah saat berhalangan.

Fenomena “Nyambi” sebagai Host TV

“Nyambi” berasal dari Bahasa Jawa, berarti "melakukan pekerjaan lain secara bersamaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "menyambi" diartikan sebagai:

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB