opini

Wakil Bupati "Nyambi"

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:45 WIB
Kantor Pemkab Cianjur (YouTube Yoki Purwodi)

*Oleh: Unang Margana

Pendahuluan

Pascapemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Indonesia, muncul fenomena menarik seorang Wakil Bupati diketahui masih aktif menjalani profesi sebagai host di salah satu media televisi nasional.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan etis dan yuridis: bolehkah seorang pejabat publik, khususnya Wakil Kepala Daerah, merangkap profesi di luar tugas pokoknya?

Peran dan Kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Sesuai peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:

Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi),

Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten),

Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota).

Mereka memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut:

Menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan.

Mengelola sumber daya daerah secara efektif dan efisien.

Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Mengambil keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB