Penyalahgunaan wewenang – Menggunakan kekuasaan untuk tujuan tidak sah atau tidak relevan.
Dampak Penyelewengan Jabatan:
Kerugian finansial negara
Hilangnya kepercayaan publik
Tumbuhnya ketidakadilan sosial
Sanksi Hukum Bagi Pelaku
Penyelewengan jabatan publik merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU:
Dasar Hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi:
Korupsi:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Nepotisme:
Penjara 2–10 tahun