opini

Jabatan Diselewengkan, Mundur

Senin, 2 Juni 2025 | 21:09 WIB
Unang Margana

Hakim dan Penegak Hukum

Tanggung Jawab Pejabat Publik:

Melayani kepentingan publik secara adil dan transparan.

Menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Menghormati hak-hak masyarakat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Penyelewengan Jabatan Publik

Penyelewengan jabatan publik adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi atau kelompok, yang merugikan negara dan masyarakat.

Definisi menurut para ahli:

Transparency International – Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Tindakan menyimpang dari hukum dan etika dalam pelaksanaan jabatan publik.

Dr. Andi Hamzah – Penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan negara.

Bentuk-Bentuk Penyelewengan Jabatan:

Korupsi – Suap, penggelapan, atau pencurian dana publik.

Nepotisme – Mengutamakan keluarga atau kerabat dalam penempatan jabatan.

Kolusi – Kerjasama tidak sah antara pejabat dan pihak luar untuk keuntungan bersama.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB