Hakim dan Penegak Hukum
Tanggung Jawab Pejabat Publik:
Melayani kepentingan publik secara adil dan transparan.
Menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Menghormati hak-hak masyarakat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Penyelewengan Jabatan Publik
Penyelewengan jabatan publik adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi atau kelompok, yang merugikan negara dan masyarakat.
Definisi menurut para ahli:
Transparency International – Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Tindakan menyimpang dari hukum dan etika dalam pelaksanaan jabatan publik.
Dr. Andi Hamzah – Penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan negara.
Bentuk-Bentuk Penyelewengan Jabatan:
Korupsi – Suap, penggelapan, atau pencurian dana publik.
Nepotisme – Mengutamakan keluarga atau kerabat dalam penempatan jabatan.
Kolusi – Kerjasama tidak sah antara pejabat dan pihak luar untuk keuntungan bersama.