Oleh : Ustadz Satria Hadi Lubis
Terkadang, sebagian orang ketika bersedekah kepada fakir miskin, atau memberi kepada kawan yang butuh, ia menganggap sebagai amal mulia lagi sangat bermakna.
Namun kala mengeluarkan harta berupa nafkah kepada keluarga, ia mengira biasa saja bahkan sia-sia.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا
Satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu adalah lebih besar pahalanya.. (HR. Muslim: 995)
Yakni lebih besar dari pahala jumlah uang serupa yang dikeluarkan fii sabilillah, untuk memerdekakan budak, maupun membantu orang miskin.
Nafkah dalam bentuk apapun, termasuk makan keseharian..
وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
Dan makanan yang engkau beri pada anakmu, bernilai sedekah untukmu. Pun makanan yang engkau bagi untuk istrimu, termasuk sedekah. (Hasan, HR. Ahmad).
Baca Juga: Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan (Bag 2)
Untukmu para pencari nafkah jangan pelit berbagi kepada keluarga.
Artikel Terkait
Status Bunga Yang Terus Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Setelah KreditT Macet Tidak Dibenarkan Oleh Hukum
Perjanjian Bisnis Perusahaan Indonesia Dengan Asing Yang Dibuat Tanpa Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum
Tokoh Pemuda Cianjur Selatan Berharap Deden Nasihin Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 1)
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 2)
Menelusuri Jejak Iman Para Pelajar
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan (Bag 2)
Tindakan Debitur Pailit Mengalihkan Aset Yang Merugikan Kreditur Dapat Dibatalkan Melalui Actio Pauliana
Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin