Perjanjian Bisnis Perusahaan Indonesia Dengan Asing Yang Dibuat Tanpa Bahasa Indonesia Batal Demi Hukum

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:50 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip

Perjanjian bisnis antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing yang dibuat tanpa Bahasa Indonesia batal demi hukum.

Perjanjian perdata antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang dibuat dan ditandatangani tanpa ada versi bahasa Indonesia adalah batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Status Bunga Yang Terus Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Setelah KreditT Macet Tidak Dibenarkan Oleh Hukum

Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada perjanjian bisnis tercantum pada pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan pasal 26 Ayat 1 Perpres 63/2019.

Pasal 31 UU 24/2009 Jo Pasal 26 Perpres 63 /2019 menyatakan:

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Baca Juga: 32 Kontingan Wakili Jabar dalam FLS2N

2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Jika membicarakan tentang perjanjian, maka kita juga tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Buku III KUHPerdata. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. Adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan para pihaknya;
3. Adanya objek tertentu yang diperjanjikan; dan
4. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, dimana pelanggaran atas dua hal ini akan menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, jika dilanggar menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

Baca Juga: Kapitalisasi Kebohongan demi Raihan Ambisi Diri

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015, tanggal 31 Agustus 2016.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sekolah Garuda dan Kasta Baru Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:35 WIB

Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:57 WIB
X