Lalu kemudian dilanjutkan pada ayat ke 2 nya bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Desa yang kita bayangkan bahkan kita rasakan selama ini penuh dengan kedamaian, sejuk, hijau alamnya, kaya akan sumberdaya alamnya, masyarakatnya hidup rukun dan masih menjungjung tinggi nilai gotong royong, ternyata tidak bisa juga dilepaskan dari peran politik dan kepentingan politik baik politik lokal regional hingga nasional, hingga menuai konflik yang berlarut salah satunya tuntutan para kepala Desa untuk perubahan masa jabatan dari yang awalnya 6 tahun dengan maksimal 3 kali pemilihan/periode menjadi 9 tahun akan tetapi cukup 2 periode dengan dalih meminimalisir akan berlanjutnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam cakupan kecil Desa sehingga dapat mengganggu proses berlangsungnya pembangunan di Desa, juga meminimalisir anggaran yang dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala Desa, dan dengan waktu yang cukup panjang dalam satu periode diharapkan kepala Desa dapat membangun dengan maksimal, apalagi ditopang dengan gelontoran yang bertambah dari pemerintah pusat.
Namun apakah ketika terjadi perubahan masa jabatan kepala Desa dan dengan Bertambahnya alokasi Anggaran dana Desa dari pusat akankah sesuai harapan dan yang diharapkan oleh rakyat yaitu pemerataan pembangunan, menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan lokalitas/kearifan lokal, lalu siapakah yang akan diuntungkan?
Artikel Terkait
Daftar Pemilih Sementara di Pemilu 2024
Helmy Yahya Bekali Kader PSI DKI Jakarta Bagaimana Pentingnya Personal Branding Dalam Berpolitik
Aduh...Mahasiswa KKN Diusir Warga Gegara Sindir Fasilitas di Sosial Media !
Anggota Fraksi Golkar Firman Sobeagyo Soroti Pasal Tembakau Dalam Rancangan RUU Kesehatan
ASPIKOM Gelar Uji Kompetensi Kehumasan ke-2, Peserta Kompeten Peroleh CPR !
Luar Biasa, Muntamah Lansia Berumur 90 Th Ikuti Wisuda Kelulusan Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Jatirejo
Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !
Menko PMK Muhadjir Effendy Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Iedul Adha 1444 H
Tak Terima Ditegur Saat Konvoi Sambil Meraung-raung Knalpot, Seorang Pedagang DIbacok Geng Motor
Jelang Armuzna, GP Ansor Cianjur Kembali Doakan Jamaah Haji Lancar dan Selamat