Oleh : Hasan Munadi
Membangun Indonesia dari Desa, itulah slogan yang senantiasa di dengungkan dan kita dengar sehingga menjadi spirit bagi pemerintah dalam membuat kebijakan sehingga program pembangunan baik secara fisik maupun non fisik, pengembangan sumberdaya manusia maupun alamnya, mulai dari pusat, provinsi hingga daerah bermuara ke desa.
Selaras dengan perkataan dari salah satu pendiri bangsa yakni Bung Hatta yang mengatakan bahwa “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa”.
Artinya bahwa sebaik apapun, semegah apapun geliat pembangunan yang dilangsungkan di Ibu kota negara Jakarta ketika dampaknya tidak sampai dapat dirasakan ke desa tidak akan ada artinya, yang notabene Indonesia lahir karena gabungan dari desa desa sehingga menjadi satu kesatuan berbentuk negara.
Disamping persoalan pembangunan yang sangat kompleks karena begitu luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, tergabung dari berbagai wilayah, berpulau pulau melintasi lautan, berbukit dan pegunungan, gabungan dari berbagai suku, pemerintah berupaya untuk senantiasa hadir ditengah kehidupan masyarakat hingga sampai ke desa desa sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan dengan sesungguhnya.
Desa sendiri memiliki arti sesuai dengan undang-undang tentang desa yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1, mengatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam mengatur dan menjalankan roda berjalannya organisasi di tingkat desa maka ada yang disebut dengan Pemerintahan desa dan Pemerintah Desa.
Baca Juga: Jelang Armuzna, GP Ansor Cianjur Kembali Doakan Jamaah Haji Lancar dan Selamat
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain ada yang disebut dengan jarwo, kuwu, lurah dan lain sebagainya dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sebagaimana yang diketahui, semenjak lahirnya Undang-undang tentang Desa, Pemerintahan Desa memiliki anggaran Dana Desa yang di gelontorkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sesuai dengan kriteria yang mencakup tiga bidang yaitu di bidang Lingkungan, Sosial dan Ekonomi yang di ukur oleh alat ukur IDM (Indeks Desa Membangun), sesuai dengan priotitas pembangunan menyesuaikan dengan kondisi, potensi alam, hak asal usul, jumlah penduduk, dan lain sebagainya yang telah ditentukan sebagai tolak ukur pemberian jumlah nominal anggaran dana desa tersebut.
Tidak hanya itu, masih bersumber dari Undang-undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa pasal 71 bahwa keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Berlanjut ada pasal 72 mengatakan bahwa Pendapatan Desa bersumber dari : a. Pendatapatn asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Bagian dan hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota; d. Alokasi dana dana Desa yang merupakan bagian dari dana pertimbangan yang diterima kabupaten/kota; e. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; g. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Akhir-akhir ini terjadi polemik dan dinamika sebagaimana yang telah diketahui dapat ditemukan pada media televisi, media masa baik koran maupun media elektronik/digital lainnya, sedang ramai pembahasan mengenai isue perubahan masa jabatan kepala Desa dan Penambahan Dana Desa dari APBN yang diawali dengan gejolak aksi demo baik dari para kepala Desa yang tergabung pada organisasi APDESI maupun perangkat desanya sehingga mendorong untuk revisi undang-undang Tentang Desa.
Dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 ayat 1 termaktub bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantkan.
Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara di Pemilu 2024
Artikel Terkait
Daftar Pemilih Sementara di Pemilu 2024
Helmy Yahya Bekali Kader PSI DKI Jakarta Bagaimana Pentingnya Personal Branding Dalam Berpolitik
Aduh...Mahasiswa KKN Diusir Warga Gegara Sindir Fasilitas di Sosial Media !
Anggota Fraksi Golkar Firman Sobeagyo Soroti Pasal Tembakau Dalam Rancangan RUU Kesehatan
ASPIKOM Gelar Uji Kompetensi Kehumasan ke-2, Peserta Kompeten Peroleh CPR !
Luar Biasa, Muntamah Lansia Berumur 90 Th Ikuti Wisuda Kelulusan Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) Jatirejo
Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !
Menko PMK Muhadjir Effendy Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Iedul Adha 1444 H
Tak Terima Ditegur Saat Konvoi Sambil Meraung-raung Knalpot, Seorang Pedagang DIbacok Geng Motor
Jelang Armuzna, GP Ansor Cianjur Kembali Doakan Jamaah Haji Lancar dan Selamat