Baca Juga: Puteri Indonesia Kalteng 1 2022 Ajak Warganet Bijak Bermedia Sosial
Jika perusahaan beralasan bahwa ketentuan demikian adalah penting untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Alasan itu tidak dapat diterima sebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tergantung kepada mentalitas seseorang.
Adapun kekhawatiran akan terjadinya hal-hal negatif di lingkungan perusahaan dan potensi timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam mengambil suatu keputusan dalam internal perusahaan.
Hal tersebut dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja/buruh yang tinggi sehingga terwujud kondisi kerja yang baik, profesional, dan berkeadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Mengenal Azzah Dinah Waskito, Top 10 Puteri Indonesia NTB 2023
Oleh karenanya, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja karena pernikahan sesama pekerja dan adanya hubungan darah antar pekerja dalam satu perusahaan.
Artikel Terkait
Simak Layanan Mudik Gratis 2023
Pramugari Emirates Asal Indonesia, Wina Mawardani Berbagi Pengalaman Berpuasa di Negara Orang
Bahas PPDB dan Dana Bos, Kadisdik Jabar Kumpulkan Pengawas dan Kepala Sekolah
Lahan Diserobot Perusahaan, Warga OKI Minta Keadilan Presiden dan Kapolri
Bupati Buka Gebyar BAZNAS Kabupaten Cianjur
Wamenhan Ajak Seluruh Elemen Gunakan Produk Dalam Negeri
Ibu Bupati Subang Buka Acara Kontes Juara Anak Soleh dan Sholehah
Kemenag Cianjur Gelar Pembinaan Moderasi Beragama
Sarbumusi NU Nilai Permenaker 5/2023 Mendzalimi Buruh
Memaknai Keberkahan Ramadan - 02