Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Maret 2023 | 22:32 WIB
Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan
Larangan PHK Karena Pernikahan Sesama Pekerja dan Adanya Hubungan Darah Antar Pekerja dalam Satu Perusahaan

Oleh: Giok Kinski Maharani, S.H., LL.M. (Puteri Indonesia DKI Jakarta 1 2023)

Latar Belakang
Pada 5 Juli 2017, beberapa pekerja PLN mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), sebagai berikut:

“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Di dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan frasa “... kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB)”di dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, sebab hal tersebut sangat merugikan hak-hak karyawan oleh karena:

Baca Juga: Audisi Nasional Pemilihan Puteri Indonesia 2023 Sukses Digelar

1. Merugikan hak konstitusional para pekerja, yakni hak untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

2. Rentan untuk disalahgunakan perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja karena hubungan perkawinan antar pekerja dan pertalian sedarah antar pekerja di dalam satu perusahaan yang sama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, permohonan dari pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatasan sebagaimana termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan tersebut.

Hakim menilai bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.

Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Simak Layanan Mudik Gratis 2023

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sekolah Garuda dan Kasta Baru Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:35 WIB

Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:57 WIB

Mengetuk Pintu Malam yang Terkunci Dosa

Selasa, 9 Juni 2026 | 06:16 WIB

Estetika sebagai Basis Etika dan Kejayaan Bangsa

Selasa, 9 Juni 2026 | 06:10 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Prabowo?

Senin, 8 Juni 2026 | 10:38 WIB

Democracy for Realists: Pelajaran bagi Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 | 07:56 WIB

Meruntuhkan Tembok Nepotisme

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:15 WIB

Merajut Keadilan, Mengikis Kolusi

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:12 WIB

Menghancurkan Benalu Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:02 WIB
X