Sarbumusi NU Nilai Permenaker 5/2023 Mendzalimi Buruh

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:37 WIB
Sarbumusi NU Nilai Permenaker 5/2023 Mendzalimi Buruh
Sarbumusi NU Nilai Permenaker 5/2023 Mendzalimi Buruh

Journalnusantara.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Pada Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Permenaker ini kemudian menjadi sorotan bagi sebagian besar organisasi buruh di Indonesia, termasuk Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi).

Salah satu yang disorot adalah karena melalui Permenaker ini, upah buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor dimungkinkan dipotong hingga 25 persen.

Baca Juga: Kemenag Cianjur Gelar Pembinaan Moderasi Beragama

Pemotongan upah buruh sampai 25 persen itu dimungkinkan apabila perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak perubahan ekonomi global.

Hal ini tercantum di dalam pasal 8 ayat 1 pada Bagian Ketiga Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," begitu bunyi aturan dalam pasal 8 ayat 1 dilansir akun media Sarbumusi.

Menanggapi hal itu, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menegaskan, kebijakan pemerintah berupa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu adalah bentuk kezaliman terhadap buruh. Ia menyayangkan atas dikeluarkannya kebijakan yang dinilainya aneh itu.

"Meskipun ada klausul atas persetujuan buruh (Bagian Ketiga pasal 8 ayat 2) tetapi dalam banyak hal buruh tidak dalam posisi yang setara dalam bernegosiasi dengan pengusaha. Makanya, negara perlu hadir dalam bentuk kebijakan yang protektif terhadap buruh. Bukan malah sebaliknya," tegas Irham, Selasa (21/03/2023).

Irham mengkritik Kemnaker yang beralasan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini sebagai dampak dari situasi ekonomi global.

Baca Juga: Pramugari Emirates Asal Indonesia, Wina Mawardani Berbagi Pengalaman Berpuasa di Negara Orang

Ia mengatakan, ekonomi global tak bisa dianggap sebagai faktor tunggal dalam persoalan buruh.

"Ekonomi global memang sedang lesu, tapi ini kan bukan hanya single factor, banyak contributing factors lainnya, termasuk kesalahan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya di masa lalu," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X