Oleh: Giok Kinski Maharani, S.H., LL.M. (Puteri Indonesia DKI Jakarta 1 2023)
Latar Belakang
Pada 5 Juli 2017, beberapa pekerja PLN mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), sebagai berikut:
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Di dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan frasa “... kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB)”di dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, sebab hal tersebut sangat merugikan hak-hak karyawan oleh karena:
Baca Juga: Audisi Nasional Pemilihan Puteri Indonesia 2023 Sukses Digelar
1. Merugikan hak konstitusional para pekerja, yakni hak untuk bekerja serta mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.
2. Rentan untuk disalahgunakan perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja karena hubungan perkawinan antar pekerja dan pertalian sedarah antar pekerja di dalam satu perusahaan yang sama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, permohonan dari pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatasan sebagaimana termuat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan tersebut.
Hakim menilai bahwa pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.
Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional.
Artikel Terkait
Simak Layanan Mudik Gratis 2023
Pramugari Emirates Asal Indonesia, Wina Mawardani Berbagi Pengalaman Berpuasa di Negara Orang
Bahas PPDB dan Dana Bos, Kadisdik Jabar Kumpulkan Pengawas dan Kepala Sekolah
Lahan Diserobot Perusahaan, Warga OKI Minta Keadilan Presiden dan Kapolri
Bupati Buka Gebyar BAZNAS Kabupaten Cianjur
Wamenhan Ajak Seluruh Elemen Gunakan Produk Dalam Negeri
Ibu Bupati Subang Buka Acara Kontes Juara Anak Soleh dan Sholehah
Kemenag Cianjur Gelar Pembinaan Moderasi Beragama
Sarbumusi NU Nilai Permenaker 5/2023 Mendzalimi Buruh
Memaknai Keberkahan Ramadan - 02