Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:27 WIB
Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu
Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

Akibat lainnya yaitu retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menimbulkan sumber masalah sosial lainnya.

Pada korban kekerasan rumah tangga dibutuhkan adanya perlindungan saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga Pasal 10, korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Baca Juga: Mojang Cianjur Hadiri PORA STAI Al-Azhary 2023

Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan juga Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X