Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:27 WIB
Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu
Peran Wanita dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Kesiapan Mental Seorang Ibu

Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jatim 2023)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang pada umumnya memiliki korban seorang perempuan.

Perbuatan KDRT terhadap seseorang terutama perempuan dapat mengakibatkan timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Apalalgi jika penyebabnya dikarenakan pernikahan dini yang secara mental sebenarnya masih belum siap dari hal materi, dan kesipan membangun rumah tangga (Sudjana P, 2011).

Di Indonesia, angka perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Baca Juga: Sholat itu Mi’raj orang Beriman

Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 dalam Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25 persen menikah sebelum usia 18 tahun (Candraningrum, dewi.dkk, 2021).

Bila dianalisis dampak negatif pernikahan dini lebih banyak dari pada damapak positifnya. Untuk itu perlu adanya komitmen dari pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini di Indonesia.

Kasus KDRT tidak pernah habis dibahas karena berbagai instrumen hukum mulai dari internasional sampai pada tingkat nasionalmasih belum mampu menekan angka kejadian.

Berdasarkan data sebelumnya dapat diketahui bahwa KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun karena kekerasan yang dihadapai perempuan juga meningkat.

Selama ini, pengetahuan perempuan mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan masih kurang. Apalagi ditambah makin maraknya kekerasan terhadap perempuan saat ini. Perempuan pun menjadi terancam dan kurang akan perlindungan terhadap dirinya.

Pengaruh negatif dari KDRT beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan inti keluarga tetapi juga terhadap anggota lain dalam keluarga yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Meldi Meldyana Putri, Mahasiswi Cantik Aktif Berorganisasi

Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak dalam bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X