Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jatim 2023)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang pada umumnya memiliki korban seorang perempuan.
Perbuatan KDRT terhadap seseorang terutama perempuan dapat mengakibatkan timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Apalalgi jika penyebabnya dikarenakan pernikahan dini yang secara mental sebenarnya masih belum siap dari hal materi, dan kesipan membangun rumah tangga (Sudjana P, 2011).
Di Indonesia, angka perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
Baca Juga: Sholat itu Mi’raj orang Beriman
Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 dalam Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25 persen menikah sebelum usia 18 tahun (Candraningrum, dewi.dkk, 2021).
Bila dianalisis dampak negatif pernikahan dini lebih banyak dari pada damapak positifnya. Untuk itu perlu adanya komitmen dari pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini di Indonesia.
Kasus KDRT tidak pernah habis dibahas karena berbagai instrumen hukum mulai dari internasional sampai pada tingkat nasionalmasih belum mampu menekan angka kejadian.
Berdasarkan data sebelumnya dapat diketahui bahwa KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun karena kekerasan yang dihadapai perempuan juga meningkat.
Selama ini, pengetahuan perempuan mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan masih kurang. Apalagi ditambah makin maraknya kekerasan terhadap perempuan saat ini. Perempuan pun menjadi terancam dan kurang akan perlindungan terhadap dirinya.
Pengaruh negatif dari KDRT beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan inti keluarga tetapi juga terhadap anggota lain dalam keluarga yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Meldi Meldyana Putri, Mahasiswi Cantik Aktif Berorganisasi
Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak dalam bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Artikel Terkait
SMRC: Muhaimin Iskandar, Mahfudz MD, dan Khofifah Indar Parawansa Tokoh NU Paling Kompetitif di Pilpres 2024
Mi'rajkan Hati ke Hadirat Illahi Robby
Merencanakan Kematian Husnul Khatimah
STAI Al-Azhary Cianjur, Kampus Swasta Miliki 2 Prodi Terakreditasi BAN-PT
Mojang Cianjur Hadiri PORA STAI Al-Azhary 2023
Anggota TNI Luka Parah Dihajar Gerombolan Ormas
SMRC: Partai dan Politisi Berebut Ingin Jadi NU
Meldi Meldyana Putri, Mahasiswi Cantik Aktif Berorganisasi
Sholat itu Mi’raj orang Beriman
FPIK Unpad Hadirkan Cafe and Resto Oceano di lingkungan kampus