Hari Tani: Petani untuk Indonesia, Bukan untuk Oligarki

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 25 September 2025 | 06:03 WIB

Setiap 24 September, negara rutin mengulang jargon: "Petani adalah pahlawan bangsa." Namun, jika gelar itu benar-benar melekat, mengapa realitas di lapangan memperlakukan mereka sebagai korban abadi? Petani gurem kian terpinggirkan, tanah subur makin sempit, hasil panen terus merugi, sementara kebijakan negara tampak lebih akrab pada kepentingan korporasi dan tengkulak.

Hari Tani seharusnya menjadi ruang refleksi mendalam, bukan sekadar pesta seremonial. Inilah saat paling tepat untuk menelanjangi tiga persoalan mendasar yang terus mencekik sektor pertanian: deforestasi yang brutal, ketidakadilan pascapanen, dan beban fiskal yang memberatkan.

Hutan Hilang, Pangan Tergusur

Tragedi pangan kita dimulai dari hilangnya sumber daya utama: lahan. Deforestasi di Indonesia tercatat melonjak tajam. Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat hilangnya ±206 ribu hektar hutan alam pada 2024, naik 53 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 51 ribu hektar hilang akibat ekspansi kelapa sawit. Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan BRIN melaporkan deforestasi netto sebesar 175,4 ribu hektar.

Angka ini bukanlah sekadar statistik. Ia adalah cermin dari tragedi pangan kita. Hilangnya hutan berarti lenyapnya tanah garapan, sumber air, bahkan identitas petani kecil. Ironisnya, ketika pemerintah mengumandangkan kedaulatan pangan, justru lahan pangan produktif dikorbankan demi komoditas ekspor. Hutan lenyap, sawit berjaya, sementara petani tergusur.

Panen Raya, Kerugian Raya: Ironi Nilai Tukar Petani

Masalah pascapanen tak kalah mencolok. Secara resmi, Nilai Tukar Petani (NTP) disebut naik—Maret 2025 sempat mencapai 124,48, tetapi April langsung melorot ke 121,75. Namun, di balik angka yang fluktuatif itu, harga di tingkat petani terus merosot. Misalnya, pada Oktober 2024, harga gabah kering panen turun 0,85 persen dan beras premium di penggilingan turun 0,11 persen. Tren serupa berlanjut di November 2024, dengan gabah jatuh 1,86 persen dan beras premium susut 1,15 persen.

Artinya sederhana: data boleh terlihat membaik di level makro, tetapi isi kantong petani tetap menipis. Tengkulak dan rantai distribusi panjang masih menjadi pemegang kendali utama, bukan petani sebagai produsen. Petani menanggung biaya produksi yang tinggi, tetapi dipaksa menjual dengan harga yang tidak layak.

PPN Pertanian: Pungutan di Atas Luka

Di tengah keterpurukan harga, kebijakan fiskal justru menambah beban. Sejak 2022, hasil pertanian tertentu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Tarif ini bahkan berpotensi naik menjadi 12 persen, seiring kebijakan PPN umum. Memang ada fasilitas "nilai lain" yang memungkinkan tarif hanya 1 persen, tetapi syarat administratifnya sulit diakses oleh petani kecil.

Maka, pungutan ini ibarat garam di atas luka. Petani yang sudah kalah dalam harga dan akses pasar kini dituntut pula menyetor pajak. Negara seolah lupa: keberadaan petani bukan sekadar penyumbang pendapatan fiskal, melainkan penopang utama ketahanan pangan bangsa.

Dari Seremonial ke Kebijakan Nyata

"Hari Tani bukan panggung untuk pidato kosong. Ia seharusnya momentum politik pangan," tegas M. Nadhim Ardiansyah, Direktur Pertanian & Energi BEM PTNU Se Nusantara. Ia menyerukan tiga tuntutan mendesak:

Menghentikan deforestasi yang merampas lahan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB

Menenun Kebangkitan Adab

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:20 WIB
X