Alasan Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdasarkan beberapa alasan : Pertama ; Menjaga Persatuan Nasional, Kedua ; Keputusan ini diambil menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, Kepentingan Bangsa ; Pemberian abolisi dan amnesti didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa dan negara, serta untuk mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa. Keempat, Kontribusi Positif ; Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, yang menjadi faktor dalam pemberian abolisi dan amnesti. Kelima, Rekonsiliasi Politik ; Keputusan ini diharapkan menjadi simbol rekonsiliasi politik nasional dan semangat kebersamaan menjelang momen penting peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Mekanisme abolisi dan amnesti di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Pengajuan Permohonan : Permohonan abolisi atau amnesti dapat diajukan oleh terpidana atau pihak lain yang berkepentingan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
2.Pertimbangan Mahkamah Agung : Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan abolisi atau amnesti.
3.Penelitian dan Pengkajian : MA melakukan penelitian dan pengkajian terhadap permohonan abolisi atau amnesti.
4.Keputusan Presiden : Setelah menerima pertimbangan MA, Presiden membuat keputusan untuk memberikan atau menolak abolisi atau amnesti.
5.Pengumuman Keputusan : Keputusan Presiden tentang abolisi atau amnesti diumumkan kepada publik.
Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, melibatkan beberapa langkah, termasuk :
-Permohonan dari Presiden : Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi dan amnesti kepada DPR RI.
-Persetujuan DPR : DPR RI telah menyetujui permohonan tersebut melalui Surat Presiden Nomor : R43/Pres072025 untuk Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 untuk Hasto Kristiyanto dan 1.115 orang lainnya.
-Peran Mahkamah Agung : Menurut Pasal 1 UU 11/1954, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, keduanya akan resmi dibebaskan setelah KPK dan Kejaksaan Agung menerima surat resmi terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Penutup
Amnesti berbeda dengan abolisi, karena abolisi menghapuskan proses hukum sebelum putusan pengadilan, sedangkan amnesti menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan amnesti, orang yang telah dihukum tidak perlu menjalani sisa hukuman atau tidak perlu membayar denda yang telah dijatuhkan. Amnesti dapat diberikan secara individual atau kolektif.
Terlepas adanya Pro dan Kontra, antara supremasi hukum atau politik, atas adanya Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, penulis meyakini dan optimis bahwa upaya penegakkan hukum dan Keadilan ada secercah harapan terwujud di Bumi Nusantara. Smoga.
Cianjur, 06 Agustus 2025
*Penulis Pemerhati Publik di Bengkel Politik Cianjur (BPC)
Artikel Terkait
Fenomena Bendera One Piece, Agung Wibawanto: Bukti Makin Terkikis Trust Rakyat
Persaingan Prabowo-TNI vs Jokowi-Polri Semakin Nyata
Kapolri Listyo Sigit Sudah Berani "Menyimpang"?
Belajar Merdeka
Mutiara Pagi: Hegemoni (Bagian 1923)
Merajut Ukhuwah Lewat Kalam Ilahi: KKN STAI Al-Azhary Gelar Khotaman Qur’an di Cibinong Hilir
Peduli Pangan, Mahasiswa KKN Tanam Tanaman Produktif di Desa
Mutiara Pagi: (Bagian 1924)
Dari Langkah Kecil Menuju Dampak Besar, Saatnya Kita Membawa Perubahan
Tetapkan Tersangka Secara Kilat, Kejaksaan Cianjur Digugat Lewat Praperadilan