Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)

Alasan Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdasarkan beberapa alasan : Pertama ; Menjaga Persatuan Nasional, Kedua ; Keputusan ini diambil menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, Kepentingan Bangsa ; Pemberian abolisi dan amnesti didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa dan negara, serta untuk mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa. Keempat, Kontribusi Positif ; Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, yang menjadi faktor dalam pemberian abolisi dan amnesti. Kelima, Rekonsiliasi Politik ; Keputusan ini diharapkan menjadi simbol rekonsiliasi politik nasional dan semangat kebersamaan menjelang momen penting peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Mekanisme abolisi dan amnesti di Indonesia adalah sebagai berikut:

1.Pengajuan Permohonan : Permohonan abolisi atau amnesti dapat diajukan oleh terpidana atau pihak lain yang berkepentingan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
2.Pertimbangan Mahkamah Agung : Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan abolisi atau amnesti.
3.Penelitian dan Pengkajian : MA melakukan penelitian dan pengkajian terhadap permohonan abolisi atau amnesti.
4.Keputusan Presiden : Setelah menerima pertimbangan MA, Presiden membuat keputusan untuk memberikan atau menolak abolisi atau amnesti.
5.Pengumuman Keputusan : Keputusan Presiden tentang abolisi atau amnesti diumumkan kepada publik.

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, melibatkan beberapa langkah, termasuk :
-Permohonan dari Presiden : Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi dan amnesti kepada DPR RI.
-Persetujuan DPR : DPR RI telah menyetujui permohonan tersebut melalui Surat Presiden Nomor : R43/Pres072025 untuk Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 untuk Hasto Kristiyanto dan 1.115 orang lainnya.
-Peran Mahkamah Agung : Menurut Pasal 1 UU 11/1954, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.

Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, keduanya akan resmi dibebaskan setelah KPK dan Kejaksaan Agung menerima surat resmi terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Penutup

Amnesti berbeda dengan abolisi, karena abolisi menghapuskan proses hukum sebelum putusan pengadilan, sedangkan amnesti menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan amnesti, orang yang telah dihukum tidak perlu menjalani sisa hukuman atau tidak perlu membayar denda yang telah dijatuhkan. Amnesti dapat diberikan secara individual atau kolektif.

Terlepas adanya Pro dan Kontra, antara supremasi hukum atau politik, atas adanya Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo, terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, penulis meyakini dan optimis bahwa upaya penegakkan hukum dan Keadilan ada secercah harapan terwujud di Bumi Nusantara. Smoga.

Cianjur, 06 Agustus 2025

*Penulis Pemerhati Publik di Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X