Oleh : Unang Margana*
Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ditengah upaya penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di Masyarakat.
Salahsatu yang dianggap kontra, adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritik "Pemberian amnesti dan abolisi ini, menilai bahwa langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, serta sarat dengan kepentingan politik transaksional".
Abolisi dan Amnesti juga pernah dilakukan oleh Presiden RI sebelumnya, diantaranya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ; Memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun para tahanan dan narapidana politik. Juga Presiden Abdurrahman Wahid ; memberikan abolisi kepada Muchtar Pakpahan, seorang aktivis buruh, pada tahun 2000.
Dasar Hukum Abolisi dan Amnesti
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, menyatakan "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Selain itu, tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang proses abolisi dan amnesti.
Presiden memiliki kekuasaan untuk memberikan abolisi dan amnesti berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti keadilan, kemanusiaan, atau kepentingan negara. Amnesti dapat diberikan kepada individu atau kelompok tertentu.
Abolisi adalah istilah hukum yang merujuk pada penghapusan atau pembatalan suatu perkara pidana oleh penguasa tertinggi, biasanya oleh Presiden atau Kepala Negara, sebelum proses hukum lebih lanjut. Abolisi berbeda dengan grasi, karena abolisi menghapuskan seluruh proses hukum, sedangkan grasi hanya mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan.
Abolisi biasanya diberikan berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti : Pertama, Keadilan dan kemanusiaan. Kedua, Kekeliruan proses hukum. Ketiga, Kepentingan negara atau masyarakat. Abolisi dapat diberikan sebelum atau setelah putusan pengadilan, tetapi sebelum pelaksanaan hukuman.
Sedangkan Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, biasanya diberikan oleh penguasa tertinggi, seperti Presiden atau Kepala Negara. Amnesti biasanya diberikan berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti : Pertama, Keadilan dan kemanusiaan. Kedua, Rekonsiliasi nasional. Ketiga, Kepentingan masyarakat.
Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan) resmi mendapatkan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya. Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari persetujuan DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi secara otomatis memberhentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Mantan Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto) menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan setelah DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti kepada Hasto yang sedang menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Setelah menerima amnesti, Hasto keluar dari Rutan KPK pada Jumat, 01 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Fenomena Bendera One Piece, Agung Wibawanto: Bukti Makin Terkikis Trust Rakyat
Persaingan Prabowo-TNI vs Jokowi-Polri Semakin Nyata
Kapolri Listyo Sigit Sudah Berani "Menyimpang"?
Belajar Merdeka
Mutiara Pagi: Hegemoni (Bagian 1923)
Merajut Ukhuwah Lewat Kalam Ilahi: KKN STAI Al-Azhary Gelar Khotaman Qur’an di Cibinong Hilir
Peduli Pangan, Mahasiswa KKN Tanam Tanaman Produktif di Desa
Mutiara Pagi: (Bagian 1924)
Dari Langkah Kecil Menuju Dampak Besar, Saatnya Kita Membawa Perubahan
Tetapkan Tersangka Secara Kilat, Kejaksaan Cianjur Digugat Lewat Praperadilan