Wakil Rakyat dan Kemiskinan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 28 Mei 2025 | 04:39 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Upaya untuk mengatasi dan menanggulangi kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

1.Peningkatan pendapatan ; Meningkatkan pendapatan melalui lapangan kerja atau program bantuan sosial.
2.Peningkatan akses ; Meningkatkan akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti pendidikan dan kesehatan.
3.Pengembangan ekonomi ; Mengembangkan ekonomi lokal dan nasional untuk menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan.
4.Program Bantuan Sosial ; Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, seperti bantuan pangan, bantuan biaya pendidikan, dan bantuan kesehatan.
5.Pembangunan Infrastruktur ; Pemerintah dapat membangun infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesempatan ekonomi.
6.Pengembangan Ekonomi Lokal ; Pemerintah dapat mengembangkan ekonomi lokal dengan mendukung usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
7.Pendidikan dan Pelatihan ; Pemerintah dapat meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesempatan kerja.
8.Kesehatan dan Gizi ; Pemerintah dapat meningkatkan akses kesehatan dan gizi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin.
9.Program Pemberdayaan Masyarakat ; Pemerintah dapat melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan.
10.Kebijakan Fiskal ; Pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, seperti melalui pajak yang progresif dan 5subsidi yang tepat sasaran.

Presiden terpilih hasil Pilpres 2024 (Prabowo Subianto) memiliki beberapa kebijakan dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia, antara lain:

-Program Makan Bergizi Gratis ; Program ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi anak dan ibu hamil atau menyusui, serta menggerakkan roda ekonomi di pelosok desa yang dapat berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan.
-Pemberdayaan Masyarakat ; Presiden Prabowo ingin mendorong 18,8 juta penerima bantuan sosial dan 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar berdaya dan mandiri dengan difasilitasi lapangan pekerjaan atau akses usaha melalui koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
-Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 ; Presiden Prabowo mengeluarkan instruksi ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
-Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah ; Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menuntaskan kemiskinan.

Wakil Rakyat dalam Mengentaskan Kemiskinan

Tanggungjawab mengentaskan kemiskinan, khususnya di Jawa Barat, bukan hanya tanggungjawab pihak eksekutif semata, peran legislatif juga menjadi sangat penting dan strategis sesuai tugas dan fungsinya, begitupun peran aktif masyarakat mampu menpercepat mengentaskan kemiskinan di Jawa Barat.

Dalam upaya menanggulangi kemiskinan, pemerintah didukung pihak Legislatif, bisa memaksimalkan upaya :_Pertama,_ Menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, untuk menentukan sasaran program dan memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial. _Kedua_ , melakukan Pemutakhiran Data Penerima Bantuan untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional. _Ketiga,_ meningkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan ; untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. _Keempat_ , mendorong Perluasan cakupan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Penutup

Harapan publik, khususnya Masyarakat miskin, bagaimana Wakil rakyat di legislatif (khususnya DPRD) mampu dan bisa berperan penting, yaitu :_Pertama_ , Mewakili kepentingan rakyat ; Wakil rakyat diharapkan dapat memahami dan mewakili kepentingan rakyat yang memilihnya. _Kedua,_ Membuat keputusan ; Wakil rakyat memiliki hak untuk membuat keputusan dalam proses legislasi dan pengawasan pemerintah. _Ketiga,_ Mengawasi pemerintah ; Wakil rakyat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil, dan _Keempat_ , Menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah ; Wakil rakyat dapat menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan rakyat.

Wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum, yang jujur adil (jurdil) dan langsung umum bebas dan Rahasia (luber), diharapkan menjadi Wakil Rakyat yang dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Wakil rakyat (anggota DPRD) memiliki peran strategis dan penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap pihak eksekutif, sehingga pemerintahan daerah mampu menjalankan programnya secara demokratis dan akuntabel.

Melihat peran dan fungsi wakil rakyat diatas, ada tanggungjawab konstitusional yang melekat atas nasib masyarakat yang masih termarginalkan baik secara hukum, ekonomi, politik sosial,dll khususnya faktor kemiskinan yang masih dirasakan oleh masyarakat.

*Peneliti Bengkel Politik Cianjur (BPC)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X