Oleh : Unang Margana*
Persoalan Dana Hibah Daerah menjadi gaduh dan heboh, karena beberapa Kepala Daerah di Indonesia (Gubernur, Bupati, Walikota) akan melakukan perubahan atas APBD, yang sudah diketok palu bersama (eksekutif dan legislatif).
Perubahan APBD di Provinsi, Kabupaten dan Kota di atas khususnya Dana Hibah Daerah, apakah karena ada intruksi dari Pemerintah Pusat, untuk kepentingan publik (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur), atau bisa jadi perubahan alokasinya untuk kepentingan kelompok tertentu (tim sukses) imbas dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hibah daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Hibah diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan stabilita's dan keseimbangan fiskal. Kegiatan yang didanai hibah daerah berpedoman pada RPJMN.
Hibah Daerah, adalah Pemberian dari pemerintah atau pihak lain ke pemerintah daerah yang memiliki tujuan spesifik dan diatur dalam perjanjian. Adapun Sumber Hibah, bisa dari Lembaga keuangan dalam negeri dan juga Lembaga ⁶non-keuangan dalam negeri. Pemerintah Daerah, Perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia dan Lembaga lainnya dan perorangan
Landasan Hukum Hibah Daerah.
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini menjadi dasar hukum terkait pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, yang mengatur mengenai hibah kepada pemerintah daerah, termasuk pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang juga relevan dengan hibah.
Adapun Dasar hukum dana hibah kabupaten, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan ini menjadi dasar hukum utama dalam mengatur pemberian dan pengelolaan hibah daerah, termasuk hibah yang bersumber dari APBD.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini memberikan pedoman teknis lebih lanjut mengenai pengelolaan hibah daerah, termasuk tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah.
- Peraturan Daerah (Perda) setiap kabupaten/Kota memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk hibah. Peraturan ini biasanya memberikan detail lebih lanjut terkait persyaratan administratif, mekanisme pemberian, dan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Hibah daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Prioritas Penggunaan:
Hibah daerah biasanya diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah daerah perlu menyusun rencana kegiatan yang didanai hibah, serta melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan hibah yang didanai APBD akan diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah, baik secara administratif maupun keuangan. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyaluran hibah ke daerah, termasuk kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah.
Kewenangan Pemberian Dana Hibah
Selain hibah dari pemerintah pusat (APBN) dan atau Pemerintah Daerah (APBD), hibah juga dapat berasal dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), badan usaha, atau perorangan. Hibah bersifat selektif dan tidak mengikat, Hibah diberikan secara selektif dan tidak bersifat mengikat, artinya hibah tidak wajib diberikan setiap tahun anggaran dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah.
Dalam pengelolaan dana hibah daerah terletak pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk:
Artikel Terkait
Melampaui Persaingan, Merajut Kemajuan Lewat Kolaborasi
Aktivis PMII Menolak Tegas Penulisan Ulang Sejarah Penjajahan Bangsa Indonesia
Teleperformance Dorong Inovasi Digital Lewat Peluncuran Persona AI dan Kantor Baru di Jakarta
Mutiara Pagi: Eling lan Waspada (Bagian 1851)
Secondhand Smoke Bikin Galau
Wajibkah Membaca Buku Bagi Anak Sekolah Dasar?
Presiden Prabowo dan Premier Li Qiang Sepakati 12 MoU Strategis, Perkuat Kemitraan Indonesia–Tiongkok
Mutiara Pagi: Beruang (Bagian 1852)
Mobilitas Tinggi Gubernur Jatim: Perkuat Pertahanan, Investasi, hingga Kesejahteraan Masyarakat
Senin Ceria, Awal Pekan Penuh Energi Positif