Oleh : Unang Margana*
Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, di Indonesia, sering juga disebut sebagai Wakil rakyat. Mereka adalah orang yang "terpilih" dan dipilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) oleh rakyat/pemilih, untuk mewakili masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik, terutama di lembaga legislatif seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat/daerah.
Sebagai dasar hukum tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah :
1.Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan yang diatur dengan undang-undang.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang ini mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk tugas dan fungsi DPRD.
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-undang ini mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi lembaga legislatif, termasuk DPRD.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan fungsi DPRD diatur dalam Pasal 65-71, yang meliputi:
_Pertama_ , Membuat peraturan daerah, _Kedua_ Mengawasi kinerja eksekutif daerah _Ketiga_ Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dan _Keempat_ Mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Adapun tugas dan fungsi Wakil Rakyat/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota), sebagai berikut:
Tugas :
1.Membuat Peraturan Daerah ; Anggota DPRD bertugas membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerahnya.
2.Mengawasi Eksekutif ; Anggota DPRD bertugas mengawasi kinerja eksekutif daerah, yaitu pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Memberikan Pertimbangan ; Anggota DPRD bertugas memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
*Fungsi:*
1.Legislatif ; DPRD memiliki fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerahnya.
2.Pengawasan ; DPRD memiliki fungsi pengawasan, yaitu mengawasi kinerja eksekutif daerah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Representasi ; Anggota DPRD memiliki fungsi representasi, yaitu mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya dan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Persoalan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat adalah masih banyaknya Masyarakat miskin. Berdasarkan data BPS Jawa Barat, jumlah penduduk miskin di Jawa Barat pada Maret 2024 mencapai 3.848.670 jiwa, dari Jumlah penduduk sekitar 50,35 jt jiwa.
Kemiskinan adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi, seperti pendapatan, pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Kemiskinan dapat diukur dari beberapa aspek, antara lain: _Pertama,_ Pendapatan ; Kemiskinan dapat diukur dari tingkat pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. _Kedua,_ Kualitas hidup ; Kemiskinan dapat diukur dari kualitas hidup yang rendah, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang tidak memadai. _Ketiga,_ Keterbatasan akses ; Kemiskinan dapat diukur dari keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti lapangan kerja, pendidikan, dan kesehatan.
Kemiskinan dapat memiliki dampak yang luas, seperti:
1.Kesehatan yang buruk ; Kemiskinan dapat menyebabkan kesehatan yang buruk karena keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan.
2.Pendidikan yang rendah ; Kemiskinan dapat menyebabkan pendidikan yang rendah karena keterbatasan akses terhadap pendidikan.
3.Keterbatasan kesempatan ; Kemiskinan dapat menyebabkan keterbatasan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Menanggulangi Kemiskinan
Artikel Terkait
Senin Ceria, Awal Pekan Penuh Energi Positif
Oase Teduh, Rumah Idaman yang Memeluk Kesejukan
Memimpin dengan Hati dan Strategi, Kunci Organisasi Berjaya
Hibah APBD untuk Siapa?
Lamongan Setelah 456 Tahun
Mutiara Pagi: Menepi Sejenak (Bagian 1853)
Sejarah sebagai Pedoman, Menulis untuk Bangsa dan Pendidikan Masa Depan
Gowok dan Kamasutra Jawa: Seksualitas, Spiritualitas, dan Estetika Tubuh dalam Kebudayaan Jawa Klasik
Situs Bojongmenje, Candi Tertua Jawa Barat yang Dibiarkan Menjadi Debu Modernitas
Mahasiswa Universitas Suryakancana Sukses Gelar Webinar Internasional tentang Inovasi Pertanian Global