“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau meresahkan,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).
Tindakan Nyata di Jawa Barat
Sebanyak 27 kabupaten/kota di Jawa Barat membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak pada Kamis (27/3/2025), berdasarkan instruksi Gubernur untuk mewujudkan Jawa Barat yang aman dan kondusif.
"Satgas ini melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha—semua dari tindakan premanisme," ujar KDM usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Karawang.
Premanisme terbukti merusak rasa aman, mencoreng citra daerah, dan mengganggu iklim investasi. Karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas atau pencitraan.
Premanisme Birokrasi: Ancaman yang Lebih Bahaya
Namun, yang tak kalah penting adalah premanisme birokrasi—sebuah bentuk kekerasan struktural yang kerap luput dari sorotan.
Menurut KBBI, birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai berdasarkan hierarki dan jenjang jabatan. Etimologi kata ini berasal dari bureau (meja tulis, Prancis) dan kratos (pemerintahan, Yunani).
Para ahli seperti Max Weber dan Fritz Morstein Marx memandang birokrasi sebagai sistem organisasi rasional yang dijalankan berdasarkan aturan untuk mencapai efisiensi. Namun dalam praktiknya, birokrasi sering kali disusupi oleh kepentingan tertentu.
Premanisme birokrasi merujuk pada tindakan oknum birokrat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, antara lain:
1. Pungutan liar
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Korupsi
4. Intimidasi terhadap masyarakat atau pegawai
5. Perlakuan diskriminatif
Tindakan ini merusak kepercayaan publik, menghambat pelayanan, dan memperburuk citra pemerintahan. Premanisme birokrasi jauh lebih berbahaya karena dilakukan dengan legitimasi formal, dan kerap berlindung di balik regulasi.
Harapan dan Catatan Kritis
Penulis berharap Presiden Prabowo, para Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia dapat memaksimalkan peran Satgas Terpadu, termasuk untuk menjangkau dan memberantas premanisme birokrasi, jika memang wewenangnya memungkinkan.
Penegakan hukum atas premanisme—baik oleh oknum ormas, birokrasi, maupun politisi harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Bukan sekadar untuk pencitraan atau agenda elektoral.
Semoga hukum benar-benar ditegakkan oleh negara demi masyarakat, bukan hanya demi kekuasaan.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Kita Terlalu Sibuk (Bagian 1848)
Penuhi Undangan Presiden Hartford International University, Dai Kondang Jawa Barat Tata Sukayat Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Agama yang Humanis
Riska Junita, SH, MKn Terpilih Menjadi Anggota Luar Biasa Terbaik INI Kota Bandung
Mutiara Pagi: Janji Semesta (Bagian 1849)
Madrasah Du'at Angkatan 3: PWNU Jabar Kembali Cetak Kader Da'i Militan
Hari Jumat dalam Sejarah Nabi Muhammad: Hari Istimewa Umat Islam
Rahasia Membuat Seblak Enak dan Lezat ala Rumahan
Menghijaukan Pekarangan Rumah: Langkah Mudah Ciptakan Lingkungan Asri
Menjelang Harkopnas dan HJC ke-378, Ketua Terpilih Kopdes Sukasari Karangtengah Siapkan Kejutan
Mutiara Pagi: Sibuk Melabeli (Bagian 1850)