Premanisme Birokrasi: Ancaman yang Lebih Berbahaya

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:41 WIB
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)

“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau meresahkan,” ujar Menko Polhukam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025).

Tindakan Nyata di Jawa Barat

Sebanyak 27 kabupaten/kota di Jawa Barat membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak pada Kamis (27/3/2025), berdasarkan instruksi Gubernur untuk mewujudkan Jawa Barat yang aman dan kondusif.

"Satgas ini melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha—semua dari tindakan premanisme," ujar KDM usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Karawang.

Premanisme terbukti merusak rasa aman, mencoreng citra daerah, dan mengganggu iklim investasi. Karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas atau pencitraan.

Premanisme Birokrasi: Ancaman yang Lebih Bahaya

Namun, yang tak kalah penting adalah premanisme birokrasi—sebuah bentuk kekerasan struktural yang kerap luput dari sorotan.

Menurut KBBI, birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai berdasarkan hierarki dan jenjang jabatan. Etimologi kata ini berasal dari bureau (meja tulis, Prancis) dan kratos (pemerintahan, Yunani).

Para ahli seperti Max Weber dan Fritz Morstein Marx memandang birokrasi sebagai sistem organisasi rasional yang dijalankan berdasarkan aturan untuk mencapai efisiensi. Namun dalam praktiknya, birokrasi sering kali disusupi oleh kepentingan tertentu.

Premanisme birokrasi merujuk pada tindakan oknum birokrat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, antara lain:
1. Pungutan liar
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Korupsi
4. Intimidasi terhadap masyarakat atau pegawai
5. Perlakuan diskriminatif

Tindakan ini merusak kepercayaan publik, menghambat pelayanan, dan memperburuk citra pemerintahan. Premanisme birokrasi jauh lebih berbahaya karena dilakukan dengan legitimasi formal, dan kerap berlindung di balik regulasi.

Harapan dan Catatan Kritis

Penulis berharap Presiden Prabowo, para Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia dapat memaksimalkan peran Satgas Terpadu, termasuk untuk menjangkau dan memberantas premanisme birokrasi, jika memang wewenangnya memungkinkan.

Penegakan hukum atas premanisme—baik oleh oknum ormas, birokrasi, maupun politisi harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Bukan sekadar untuk pencitraan atau agenda elektoral.

Semoga hukum benar-benar ditegakkan oleh negara demi masyarakat, bukan hanya demi kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB

Menenun Kebangkitan Adab

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:20 WIB
X