Premanisme Birokrasi: Ancaman yang Lebih Berbahaya

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:41 WIB
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)
Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)

Oleh: Unang Margana (Pengamat dan Praktisi Hukum)

Istilah premanisme kembali menjadi perbincangan hangat setelah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), mendapat respons dari organisasi kemasyarakatan GRIB yang dipimpin Hercules.

Pernyataan KDM itu kemudian berkembang menjadi diskursus yang viral, baik di media sosial maupun di tengah masyarakat luas—dari kalangan akademisi, politisi, LSM/ormas, petani, buruh, hingga obrolan di warung kopi pelosok desa.

KDM dikenal tegas terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk aksi premanisme yang dinilainya makin meresahkan masyarakat. Ia menyebut premanisme sebagai tindakan kriminal dan intimidatif yang bertujuan menebar rasa takut kepada warga.

Premanisme kini telah berkembang menjadi ancaman nyata, tidak hanya di pasar-pasar kecil tetapi juga dalam bentuk aksi terorganisir oleh kelompok-kelompok besar. Bagi KDM, premanisme adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan.

"Premanisme ini harus diberantas secara tegas, karena dampaknya langsung terasa bagi masyarakat. Mereka menciptakan ketakutan dan membuat orang merasa terancam. Akibatnya, masyarakat merasa terpaksa tunduk pada kemauan mereka," ujar KDM melalui akun Instagram @dedimulyadi71, Senin (21/4/2025).

KDM mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) anti-premanisme sebagai langkah penting untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara lugas, tegas, dan terukur agar tidak memberi ruang bagi premanisme untuk berkembang.

Definisi dan Aspek Premanisme

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premanisme adalah perilaku yang dilakukan oleh preman, yaitu orang yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk mencapai tujuan atau memperoleh keuntungan pribadi.

Beberapa aspek yang relevan dengan premanisme antara lain:

Tindak Pidana: Tindakan ini dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP, misalnya Pasal 170 tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

Penanggulangan: Kepolisian berperan penting dalam pemberantasan premanisme melalui penegakan hukum.

Dampak Sosial: Premanisme menimbulkan ketakutan dan ketidakamanan, sehingga perlu dilakukan edukasi dan pencegahan.

Pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan sebagai wadah pelaporan masyarakat atas tindakan premanisme, pemerasan, pungli, dan intimidasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X