Memahami Substansi "Petugas Partai"

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 24 Februari 2025 | 01:00 WIB
Kepala daerah dari PDIP masih menanti arahan Megawati sebelum menentukan sikap terkait kehadiran di retret (tangkapan layar CNN )
Kepala daerah dari PDIP masih menanti arahan Megawati sebelum menentukan sikap terkait kehadiran di retret (tangkapan layar CNN )

Oleh: Agung Wibawanto

Banyak yang keliru memahami istilah "Petugas Partai" yang kerap disematkan kepada seorang kader ataupun anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Petugas partai pada akhirnya ditempatkan pada konteks yang keliru oleh sebagian orang (terutama awam). Bagi orang yang terlibat dalam kepartaian semestinya sudah paham, hanya kemudian dijadikan sebagai bahan amunisi untuk menyerang ataupun menjatuhkan PDIP di mata rakyat pemilih.

Saya sendiri sudah beberapa kali menulis terkait istilah tersebut namun memang sukar untuk dipahami bagi mereka yang sudah terlanjur tidak suka dengan PDIP. Pada akhirnya, ini menjadi perdebatan antara mereka yang tidak suka kepada PDIP dengan mereka yang suka PDIP, tapi tidak menyentuh substansinya. Untuk kepentingan menjelaskan, baik saya paparkan kembali bagaimana melihat substansi dari istilah petugas partai tersebut dengan benar.

Konstitusi Partai

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa di setiap partai politik pasti memiliki apa yang disebut "konstitusi" partai, atau ada yang menyebut dengan AD/ART. Yaitu seperangkat aturan yang mengikat kepada seluruh pengurus, anggota dan kader secara umum. Aturan tersebut sah secara hukum dan sistem kepartaian. Dalam arti perangkat aturan tersebut merupakan batas kedaulatan setiap partai. Satu partai tidak berhak menyerang konstitusi partai lainnya.

Hal tersebut menjadi urusan internal partai dan setiap partai wajib menghormati dan menghargainya. Jadi yang pertama, petugas partai haruslah ditempatkan dalam konteks sebuah urusan "dalam negeri" sebuah partai (dalam hal ini PDIP). Petugas partai sendiri mulai dikenal atau digunakan sejak PDIP bertransformasi dari PDI (1998-1999). PDIP berubah menjadi sebuah partai yang berideologi yang lebih kental (meski sebelumnya juga PDI dianggap sebagai partai berideologi).

PDIP menjadi partai modern yang mengacu kepada model Partai Komunis China (PKC). Perlu dicatat, bahwa PDIP mencoba menerapkan sistem pengorganisasian dari PKC, jadi bukan ideologinya. Ideologi PDIP masih tetap Pancasila dan Nasionalis (sebagaimana yang dulu dibangun oleh Bung Karno saat membentuk Partai Nasionalis Indonesia atau PNI). Sedikit sekali partai yang menerapkan sistem seperti di PKC secara kuat. Lalu apa istimewanya?

Perbedaan Sistem Kepartaian

Sebelum pembahasan aturan internal organisasi PKC, perlu diketahui dahulu bahwa sistem kepartaian di RRC dan Indonesia berbeda. RRC menganut sistem komunis sedangkan Indonesia memilih demokratis. RRC didominasi oleh satu partai yakni PKC sedangkan Indonesia menerapkan multi partai. Presiden RRC dipilih oleh sebuah Polit Biro, sedangkan presiden RI dipilih melalui sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

Tentu perbedaan tersebut tidak bisa kita samakan. Namun dalam pengelolaan organisasi ada beberapa hal yang menarik untuk diketahui. Seorang yang mengabdikan hidupnya dalam partai (PKC) haruslah dilakukan secara totalitas. Artinya, dia harus tunduk patuh dan loyal kepada partai. Sebaliknya, partai wajib menjamin kehidupan anggota. Setiap anggota akan melalui karir ataupun kedudukan berjenjang. Tidak ada istilah kader istimewa.

Mereka akan naik setahap demi setahap sesuai dengan skor atau poin yang mereka peroleh dan miliki. Jadi, dalam menentukan seseorang pada sebuah jabatan, itu ditentukan oleh skor yang dimiliki jadi standarnya jelas. Misal naik dari Tingkat Ranting ke Cabang, atau Cabang ke Daerah, itu setiap kader memiliki skor yang bisa dinilai. Yang memiliki skor tertinggi bisa dijadikan ketua, sekretaris, bendahara dan seterusnya.

Jadi bisa dikatakan seleksinya ketat dan penuh kompetisi. Skor tersebut diambil dari tim penilai yang berada pada apa yang disebut sekolah partai. Di sana ada Guru Kader dan juga fasilitator. Mereka lah yang akan membuat skor atas kinerja seorang kader di partai. Apa yang sudah dilakukan, misal turun ke rakyat, menyelesaikan masalah rakyat, berjuang bersama rakyat, mengikuti pendidikan, pengalaman sebagai pengurus dsb. Seluruh kader memiliki skor masing-masing.

Kader-kader tersebut akan mendapat penugasan dari partai, akan menjadi apa. Sebagai kader ia siap atau tidak siap harus mau menerima penugasan partai. Apakah sebagai pengurus, sebagai anggota parlemen ataupun di eksekutif (mulai tingkat terbawah hingga atas). Karena ini substansinya adalah penugasan, maka orang atau kader yang diberi tugas itu disebut dengan Petugas Partai. Artinya, kader yang telah menerima penugasan partai.

Presiden di China (siapapun) akan disebut Petugas Partai, begitupun Ketua Parlemen dan sebagainya. Mereka harus tunduk dan patuh kepada konstitusi partai selain juga ia sebagai pengurus negara yang patuh kepada konstitusi negara. Jadi dibedakan, konstitusi partai untuk urusan internal keorganisasian, sementara konstitusi negara ya sebagai perangkat yang mengatur jalannya pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X