Imam Malik berkata, ”Aku hanyalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah. Periksalah pendapat-pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambil. Bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkan.” (Al Wajiiz, h. 162)
Para ulama itu mengingatkan, panutan mereka dalam berpendapat adalah dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga mereka selalu siap memperbaiki pendapat mereka bila ternyata salah.
Imam Syafi’i berkata ”Setiap perkara yang di dalamnya ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menurut ahli hadits, yang bertentangan dengan pendapatku, maka aku revisi pendapatku, baik semasa hidupku atau setelah matiku.” (Al Wajiiz, h. 162)
Al-Qur’an telah menegaskan pula hal ini. Firman Allah, ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raf: 3)
Peristiwa perang Bani Quraizhah di atas mendalilkah bagaimana cara beradab dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW akhirnya melaksanakan shalat sesuai dengan pendapatnya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat legitimasi dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.
Artikel Terkait
Ketawadhuan Prof Quraish Shihab dan KH Afifuddin Muhajir
Agama Bukan Sumber Konflik, Tetapi Sumber Kedamaian
Kala Panglima TNI dan Kapolri Berikan Pembekalan bagi Calon Perwira Remaja Tahun 2024
KRI Alamang, Kapal Cepat dan Canggih Milik TNI Angkatan Laut
Tanam Pohon 2 Juta Pohon Selama 18 Tahun, Selamatkan Banyak Hewan dan Tumbuhan
Yuk Bantu Anak Yatim Piatu Melalui LAZISNU Cianjur
Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarakat Islam - 02
Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarkat Islam - 03
Beberapa Fakta Menarik Suku Sunda, Ramah hingga Humoris
Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi