Oleh: KH Fahrur Rozi
Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah mencontohkan bagaimana sikap dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Sahabat Ibnu Umar menceritakan bahwa sehabis perang Ahzab, Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabat untuk menyerang Yahudi Bani Quraizhah yang melanggar perjanjian damai.
Sebelum berangkat, Nabi berpesan, ”Tidak ada yang boleh shalat Ashar kecuali di tempat Bani Quraizhah.”
Dalam perjalanan, waktu shalat Ashar masuk. Sahabat-sahabat berbeda pendapat, antara shalat di jalan atau shalat di tempat tujuan.
Akhirnya, masing-masing kelompok shalat dengan ijtihadnya sendiri. Sekelompok melakukan shalat Ashar di jalan, sementara yang lain melakukan shalat di tempat Bani Quraizhah.
Ketika perang usai, peristiwa tersebut diceritakan kepada Nabi. Bagaimana sikap Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam? Beliau tidak mencela seorang pun dari sahabat yang berbeda pendapat . (HR. Bukhari-Muslim)
Pendapat kedua kelompok sahabat itu tentu ada yang benar dan ada yang salah. Namun, Rasulullah sama sekali tidak mencela mereka, inilah kedewasaan bersikap dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Kita memahami bahwa Ijtihad adalah upaya manusiawi. Hasilnya pun bersifat nisbi atau relatif. Sifat ma’shum (suci dari dosa dan kesalahan) hanya diberikan Allah kepada para nabi dan rasul. Karena itu, seorang mujtahid tidak mungkin memaksakan pendapatnya kepada orang lain.
Imam Malik RA menyatakan bahwa semua orang selain nabi dapat diterima atau ditolak pendapatnya, “Setiap kita bisa menolak atau ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah SAW penghuni kubur yang mulia di Madinah .
Tidak ada seorang pun yang wajib ditaati dalam setiap perkataannya kecuali para nabi dan rasul, tidak pula wajib bagi manusia untuk mengikutinya.
Kita melihat hari ada pendapat seseorang yang menyelisihi pendapat para ulama se dunia karena bertentangan dengan kaidah Ilmu para ulama dan fuqoha yang telah diyakini ummat selama berabad abad.
Tapi, pengikut-pengikut orang itu bersikukuh bahwa pendapat itu paling benar dan bahkan bersikeras menolak semua fatwa ulama sedunia sekalipun jika tidak sama dengan pendapatnya. Sikap ini disebut fanatik buta atau ta’asshub.
Ulama-ulama mujtahid dahulu mewanti-wanti pengikutnya agar tidak terjebak kepada sikap fanatik ini. Mereka yakinkan murid-murid mereka bahwa mereka tetaplah manusia biasa. Bisa benar dan bisa pula salah.
Artikel Terkait
Ketawadhuan Prof Quraish Shihab dan KH Afifuddin Muhajir
Agama Bukan Sumber Konflik, Tetapi Sumber Kedamaian
Kala Panglima TNI dan Kapolri Berikan Pembekalan bagi Calon Perwira Remaja Tahun 2024
KRI Alamang, Kapal Cepat dan Canggih Milik TNI Angkatan Laut
Tanam Pohon 2 Juta Pohon Selama 18 Tahun, Selamatkan Banyak Hewan dan Tumbuhan
Yuk Bantu Anak Yatim Piatu Melalui LAZISNU Cianjur
Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarakat Islam - 02
Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarkat Islam - 03
Beberapa Fakta Menarik Suku Sunda, Ramah hingga Humoris
Prasangka Buruk: Perusak Hubungan dan Harmonisasi