Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarkat Islam - 03

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi hijrah. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi hijrah. (Pixabay/Pexels)

Oleh: Imam Shamsi Ali Al-Kajangi

Ketika umat telah terkonsolidasi secara internal secara baik, maka untuk selanjutnya Islam harus melakukan consolidarsi eksternal (dengan non Muslim).

Apalagi dalam konteks masyarakat Madinah yang sangat plural, tidak saja dengan pluralitas agama dan keyakinan. Tapi kota ini sangat plural secara etnis dan suku.

Di Madinah ketika itu, selain masyarakat Muslim, juga ada Yahudi, Kristen bahkan kelompok musyrik Arab. Ada dua suku Arab yang terkenal ketika itu; Suku ‘Aus dan suku Khazraj.

Madinah kemudian menjadi institusi kebangsaan bersama (negara). Dan karena Umat Islam adalah mayoritas maka secara otomatis juga secara konsensus Rasulullah diakui sebagai pemimpin bangsa (raja, sultan, presiden, atau apapun namanya) Madinah.

Bagi umat Islam Muhammad SAW bukan hanya seorang nabi dan Rasul. Tapi juga pemimpin negara (Presiden atau raja) seperti yang disebutkan di atas.

Di sini kembali fathonah beliau dibuktikan. Bahwa dalam mengelolah masyarakat yang sangat ragam tentu sangat tidak mudah.

Bahkan sesungguhnya sangat sensitif dan mudah membawa kepada konflik dan friksi. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan yang elegan, inklusif dan merangkul semua pihak.

Hal yang terpenting dan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa adalah adanya sebuah acuan kehidupan publik bersama.

Acuan kehidupan publik inilah yang akan menjadi pegangan bagi semua penduduk atau warga negara dengan semua latar belakang yang ada. Acuan bersama itulah yang disebut Konstitusi negara.

Maka Rasulullah kemudian menginisiasi pembentukan Konstitusi negara Madinah. Konstitusi inilah yang dikenal sebagai Konstitusi sipil (civic constitution) pertama dalam sejarah manusia.

Selain keunikan butir-butir Konstitusi itu, juga menjadi unik karena prosesnya yang sangat elegan dan inklusif.

Rasulullah yang bukan sekedar raja atau Presiden (pemimpin negara) tapi juga nabi dan rasul (pemimpin agama) tidak serta merta memutuskan segala hal dengan sendirinya.

Dalam proses pembuatan Konstitusi itu Rasulullah SAW melibatkan semua segmen masyarakat; Yahudi, Nasrani, bahkan kaum Arab musyrik dari kalangan Khazraj dan ‘Aus maupun lainnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Ketawadhuan KH Miftachul Akhyar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Langkah Spiritual dan Fisik Menuju Baitullah

Kamis, 9 April 2026 | 16:31 WIB

Misi Penjaga Perdamaian Dunia Kontingen Garuda

Minggu, 5 April 2026 | 20:47 WIB

Tetap Jaga Jarak

Jumat, 6 Maret 2026 | 14:57 WIB

Variasi Durasi Puasa di Berbagai Belahan Dunia

Minggu, 22 Februari 2026 | 04:46 WIB

Setiap Serangan Israel ke Iran, Selalu Dibayar Lunas

Kamis, 19 Februari 2026 | 05:22 WIB

AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro, Besok Siapa?

Senin, 5 Januari 2026 | 05:59 WIB

Indonesia Jd Pemimpin IG Terbesar di ASEAN

Senin, 8 Desember 2025 | 21:33 WIB

Zohran Mamdani, Syiahkah?

Minggu, 9 November 2025 | 19:59 WIB

Tangan Tetap di Pelatuk, Memaksa Zionis Tunduk

Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:30 WIB

Delegasi Pesantren Al Masykuriyyah di Uzbekistan

Minggu, 28 September 2025 | 17:48 WIB
X