Saya tidak bermaksud mengutipkan kandungan Konstitusi Madinah itu. Hanya saja perlu ingatkan sekali lagi bahwa Konstitusi Madinah yang disebut “Ahd Madinah” (Madinah Charter) itu barsifat sangat inklusif merangkul semua elemen masyarakat.
Bahkan komunitas non Muslim, termasuk Yahudi dan Kristiani, di Konstitusi itu disebut sebagai “Ummah”. Tentu pemahaman umat di sini adalah bangsa. Penyebutan masyarakat non Muslim sebagai umat dalam konteks negara memaknai inklusifitas dan itikad baik umat ini untuk merangkul semua Walau berbeda keyakinan.
Madinah memang menjadi unik sekaligus menjadi pusat pelatihan bagi umat ini dalam prosesnya menuju komunitas global. Diversitas atau keragaman penduduknya menjadi “test case” bagi Rasulullah untuk membuktikan dirinya sebagai “rahmatan lil-alamin”.
Bahwa kehadirannya membawa Islam merupakan keberkahan sekaligus dengan kepemimpinan yang benar dan baik bagi seluruh manusia.
Terbentuknya negara Madinah dengan Konstitusi yang solid sekaligus membuktikan “khaeriyah Ummah” (the excellent / best nation) yang dihadirkan sebagai keberkahan bagi seluruh semesta alam. Identitas terbaik dan ciri “wasathiyah” ternampakkan dengan Konstitusi negara yang inklusif itu.
Jika kita melihat dari dekat Konstitusi berbagai negara modern, termasuk Amerika, kita akan tercengang dengan Konstitusi Madinah itu.
Bukan sekedar Karena inklusifitasnya. Tapi yang terpenting adalah karena melampaui realita masanya.
Jika negara-negara Barat di abad 21 bangga dengan nilai-nilai Universal; kemuliaan manusia (human dignity), kebebasan, dan keadilan, sesungguhnya bagi Islam semua itu bukan hal baru.
Saya melihat bahwa terwujudnya sebuah Konstitusi negara yang melampaui realita zamannya yang primitif, terbelakang dan tidak mengabaikan nilai-nilai, menunjukkan bahwa Islam memang hadir dan dipersiapkan untuk menjadi jalan hidup yang beradab sejak itu hingga akhir zaman. Negara Madinah merupakan representasi Islam sebagai acuan hidup manusia yang Universal.
Dengan Konstitusi itulah penduduk Madinah dapat diukur baik buruknya. Rasulullah tidak memakai spesifik agama Islam sebagai ukuran baik-buruknya penduduk Madinah.
Walaupun sesungguhnya baik secara Islam pastinya baik sebagai penduduk (citizen). Dan harapannya baik sebagai penduduk (citizen) juga akan baik secara agama.
Hal itu dilakukan agar mereka yang tidak beragama Islam tidak merasa dipaksa untuk mengukur diri dengan ajaran yang tidak diyakininya.
Saya hanya ingin mengatakan bahwa hal ketiga yang dilakukan Rasulullah untuk mewujudkan masyarakat Islam madani adalah membentuk acuan kehidupan publik yang inklusif bagi seluruh warga atau penduduk Madinah.
Dengan Konstitusi ini Madinah resmi menjadi negara yang menjadi tempat bagi semua secara merata tanpa diskriminasi. Sekaligus sebagai realisasi “imaamah” (kepemimpinan) Rasulullah untuk semua, baik untuk mereka yang mengimaninya maupun yang menolak mengimaninya. Dan mereka semua diperlakukan sama di hadapan Konstitusi.
Pengambilan hukum di kemudian hari bagi semua warga juga berdasarkan Konstitusi yang disepakati. Bukan berdasarkan spesifik agama, termasuk agama Islam.
Artikel Terkait
Ketawadhuan KH Miftachul Akhyar
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Cianjur Panen Raya di Desa Wangunjaya
Jangan Sibuk dengan Urusan Orang Lain
Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarakat Islam Menuju Kemenangan
Peresmian Jalan Tol Cimanggis - Cibitung, dari Bogor ke Bekasi Gak Perlu Lewat Jakarta
Ketawadhuan Prof Quraish Shihab dan KH Afifuddin Muhajir
Agama Bukan Sumber Konflik, Tetapi Sumber Kedamaian
Kala Panglima TNI dan Kapolri Berikan Pembekalan bagi Calon Perwira Remaja Tahun 2024
KRI Alamang, Kapal Cepat dan Canggih Milik TNI Angkatan Laut
Tanam Pohon 2 Juta Pohon Selama 18 Tahun, Selamatkan Banyak Hewan dan Tumbuhan