Bersamaan dengan itu mereka mempengaruhi penguasa local untuk kepentingan mereka. Jika kepentingan mereka terabaikan maka tidak segan mereka menggerakan massa dari kabilah-kabilah yang ada agar masuk ke dalam konflik mereka (lihat Ba’mukmin, h. 301)
Usaha lain yang dilakukan klan Ba’alwi untuk merebut kekuasaan politik adalah dengan mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tahun 1343 Hijriah Tarim dikuasai oleh klan Al Kathiri kembali. Untuk dapat membangun otoritas politik, Klan Ba’alwi dari Al Kaf membuat semacam LSM yang diberi nama “Jam’iyyatul Haq”.
LSM ini dijadikan klan Al Kaf Ba’alwi sebagai instrument untuk masuk ke dalam lingkungan politik Tarim. Amir Tarim, Muslim bin Galib al Katsiri didekati. Dengan berbagai cara akhirnya klan Al Kaf Ba’alwi dengan LSM nya tersebut dapat mempengaruhi kebijakan Amir Tarim.
Pada 10 Jumadil Ula Amir Tarim, Muslim bin Galib Al Katsiri wafat. Ia digantikan oleh Salim bin Abud bin Mutliq al Katsiri. Dominasi klan Ba’alwi semakin menonjol semenjak wafatnya Muslim Al Katsiri. Pemerintahan Salim al Katsiri hanya sebatas nama, pelaksana segala proyek kebijakan adalah LSM Ba’alwi tersebut.
Pajak daerah pun diatur dan dilaksanakan oleh klan Al Kaf Ba’alwi. akhirnya keadaan tersebut menimbulkan gejolak rakyat dan kerusuhan. Rakyat Tarim melapor kepada klan Al Qu’aiti dari Bani Yafi’ untuk menertibkan keadaan sehingga kemudian keadaan kembali kondusif (lihat Al Bakri, Tarikh Hadramaut, 2/55).
Tahun 1346 Hijriah dua keluarga besar di Hadramaut: Al Yafi’ dan Al Katsiri mengadakan perjanjian perdamaian. Dua keluarga paling berpengaruh dalam politik Hadramaut ini sepakat untuk memerintah bersama dalam membangun Hadramaut.
Keluarga Al Yafi’ di wakili oleh Amir Salih bin Galib al Qu’aiti, sedangkan dari Al Katsiri diwakili oleh dua pimpinan Klan Al Abdullah Al Katsiri (lihat Al Bakri, Tarikh hadramaut, 1/60).
Berita perdamaian itu dibawa oleh Syekh Al Sasi ke Singapura dan Jawa untuk mengkabarkan kepada penduduk Hadramaut yang tinggal di perantauan. Ia mampir di Singapura di rumah seorang Ba’alwi dari marga Al Kaf.
Dari sana ia membentuk panitia muktamar warga Hadramaut yang tinggal di Singapura dan Jawa. Muktamar itu akan dilaksanakan di Singapura. Ketika undangan muktamar dikirimkan kepada warga Hadramaut yang ada di Jawa, keluarga Al Yafi’ di Jawa tidak mau menghadiri muktamar di Singapura itu.
Mereka curiga bahwa muktamar itu dipengaruhi oleh klan Ba’alwi. alasan itu masuk akal karena pembawa undangan itu berasal dari keluarga Ba’alwi (lihat Tarikh Hadramaut 1/63).
Muktamar itu tetap dilaksanakan pada tanggal 25 Syawal 1346 bertepatan dengan 17 April 1928. Muktamar itu dipimpin oleh Ibrahim Assegaf dan dianggotai mayoritas keluarga Ba’alwi.
Salah satu point muktamar itu adalah bahwa untuk menunjang ekonomi Hadramaut harus dibentuk sebuah BUMN yang diketuai oleh orang yang berpengalaman dalam dunia perdagangan.
Muktamar memutuskan bahwa sosok yang ditunjuk adalah Abdurrahman bin Syekh Al Kaf (Solah al Bakri, lihat Tarikh Hadramaut 2/69).
Klan Yafi’ di Jawa menganggap bahwa hasil muktamar itu hanya ingin mengambil keuntungan dan hegemoni terhadap kekuasaan klan Al Qu’aiti al Yafi’.
Akhirnya klan Al Yafi mengirim telegraf dan surat ke keluargaynya di Hadramaut untuk menolak hasil muktamar Singapura yang dianggap hanya sebagai akal-akalan klan Ba’alwi.
Artikel Terkait
Imam Syafi’i
MK Perintahkan KPU yang Sembunyikan C-Hasil untuk Lakukan PSU di Dapil I Kabupaten Kepulauan Yapen
Haji dan Kesalehan Sosial
Waktu dan Keutamaan Puasa Arofah
AMX-10P Marine, Tank Baja Korps Marinir Indonesia
Ibnu Athaillah As-Sakandari
Kala Warga dan Pelajar Antusias Saksikan Pesawat TNI AU
Potret TNI Bantu Warga Papua Panen Sayur
Peluang dan Tantangan Pemuda pada Momentum Pilkada
Haul Syaikhona Maimoen Zubair yang ke-5