Yang tidak kalah dramatis mungkin karena dalam drama politik Indonesia kali ini justru terkesan absen diikuti oleh Emak-emak khususnya kaum perempuan Indonesia yang tak kalah mulia dan cendekia. Bahkan sebagai Caleg (calon legislatif) untuk pusat maupun Caleg di daerah, sudah pernah ditilik oleh Atlantika Institut Nusantara sebuah lembaga swadaya masyarakat tidak cukup signifikan sekedar untuk memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan bagi partai politik peserta Pemilu. Sehingga ada yang menduga, mungkin persyaratan minimal untuk kuota Caleg perempuan itu sudah dianulir, seperti batas usia minimal peserta Capres maupun Cawapres.***
Artikel Terkait
Manfaat Luar Biasa Buah Tin
Kandungan Buah Ara (Tin) dan Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh
Jangan Iri Melihat Rizki Orang Lain
Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga (Bag 1)
Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga (Bag 2
Mengenal Gejala Kanker Paru
Ciri - Ciri Mental Miskin
10 Gejala Gula Darah Yang Wajib Diwaspadai
Deni Koswara Melalui Parlemen Siap Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Aspirasi
Kompetisi Sepakbola Se-Desa Pagelaran Cianjur Tahun 2023 Resmi Dibuka