Tata Aturan Pemilu Indonesia Seperti Ramalan Cuaca Yang Sulit Diduga (Bag 1)

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Jacob Ereste (Penggiat Media Sosial dan Pemerhati Kebijakan Politik) (Abdul Qodir Majid)
Jacob Ereste (Penggiat Media Sosial dan Pemerhati Kebijakan Politik) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : Jacob Ereste

Pers tidak saja memang menjadi bagian terpenting dalam Pemilu, tapi juga penting dalam upaya membangun kesadaran masyarakat melalui informasi, publikasi dan komunikasi yang disuguhkan. Bahkan dapat berperan menjadi penekan tampilan hoax yang liar berseliweran pada media sosial yang tampak tidak mampu dijinakkan atau dikendalikan oleh pemerintah, utamanya Kemenkominfo.

Baca Juga: Jangan Iri Melihat Rizki Orang Lain

Dalam konteks pesta demokrasi Pemilu kata Ketua Dewan Pers, Dr. Nanik Rahayu lebih gagah lagi, sebab menurut dia, pers bertanggung jawab melahirkan dan merawat nilai- nilai demokrasi, agar sesuai dengan tujuan Pemilu.

Dalam acara Workshop spesial Peliputan Pemilu 2024 di Jakarta, 24 Agustus 2023, Nanik Rahayu memaparkan bahwa Pers bertanggung jawab memberikan informasi yang akurat, kredibel dan harus dapat menambah daya intelektual masyarakat.

Baca Juga: Kemandirian Kepemimpinan Bukan Keberlanjutan Kepemimpinan Indonesia (Bag 2)

Kecuali itu, Pers pun tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang patut untuk diketahui. Bahkan, kritik dan masukan yang disampaikan oleh Pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat, serta tidak sekedar sesuai dengan keinginan rakyat.

Baca Juga: Kemandirian Kepemimpinan Bukan Keberlanjutan Kepemimpinan Indonesia (Bag 1)

Masalahnya, bagi Insan Pers sendiri acap menghadapi kendala tidak cuma sering dihalang-halangi untuk mendapat menemui sumber berita guna melengkapi data yang akurat, tetapi juga tidak sedikit diantara insan Pers yang mendapat ancaman atau bahkan perlakuan tindak kekerasan saat mencari informasi atau setelah berita yang dilaporkan menjadi konsumsi publik, sehingga dirasa tidak menyenangkan atau ditanggapi mengusik pihak yang diberitakan.

Kendati UU Pers sendiri jelas mengamanahkan bahwa Pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta adanya hak kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dari hak dasar asasi manusia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X