Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D sejak kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Menggagas Peringatan Hari Besar Islam yang Lebih Bermakna
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Kompol D diduga melanggar etik terkait perselingkuhan. Dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.***
Sumber: AyoBandung.com
Artikel Terkait
PT Sasa Inti Menggelarkan Acara Fun Cooking Class Bersama Ikatan Koko Cici Indonesia
Naik Drastis, India Jadi Negara Terpadat di Dunia
Sejak Dulu Rempah-Rempah Indonesia Diburu Dunia
100 Tahun Nahdlatul Ulama
Menggagas Peringatan Hari Besar Islam yang Lebih Bermakna
Mata Biru Mirip Bule, 3 Suku Ini Ternyata Ada di Indonesia
Whasfi Velasufah: IPPNU Adalah Rumah Aman bagi Pelajar
Ilmuan Temukan Kitab Kuno Orang Mesir
JD. ID Mendatangkan Kabar Sedih untuk Maret 2023 Mendatang
KPK Nilai Biaya Haji Naik Hal yang Wajar, Ini Alasannya