JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jika biaya haji tak naik, nilai manfaat akan habis.
KPK menilai bahwa rencana kenaikan biaya untuk ibadah haji merupakan hal wajar, Sebab. jika ini tidak dilakukan maka akan habisnya nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK).
Adapun nilai manfaat, yakni semacamnya subsidi yang berikan oleh BPKH. Biaya haji ditanggung oleh jamaah menjadi murah.
Baca Juga: Sultan Akhyar Menjadi Dalang Dibalik Konten Tiktok Nenek-Nenek Mandi Lumpur
Pada 2022 terbitnya sebuah keputusan presiden (Keppres) yang mengungkapkan besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah atau bipih dari embarkasi Aceh hingga Makassar sekitar dengan rata0rata Rp. 39.8 Juta per orang.
"Sehingga selisihnya yaitu Rp.41.9 Juta ditanggung dari nilai manfaat, Ini artinya 48 persen dari nilai manfaat hasil dari perusahaan BPKH," ungkap Ghufron. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram republikonline
Artikel Terkait
Sultan Akhyar Menjadi Dalang Dibalik Konten Tiktok Nenek-Nenek Mandi Lumpur
PT Sasa Inti Menggelarkan Acara Fun Cooking Class Bersama Ikatan Koko Cici Indonesia
Naik Drastis, India Jadi Negara Terpadat di Dunia
Sejak Dulu Rempah-Rempah Indonesia Diburu Dunia
100 Tahun Nahdlatul Ulama
Menggagas Peringatan Hari Besar Islam yang Lebih Bermakna
Mata Biru Mirip Bule, 3 Suku Ini Ternyata Ada di Indonesia
Whasfi Velasufah: IPPNU Adalah Rumah Aman bagi Pelajar
Ilmuan Temukan Kitab Kuno Orang Mesir
JD. ID Mendatangkan Kabar Sedih untuk Maret 2023 Mendatang