Sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.
Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan-pembaharuan.
Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perkembangan zaman yang terus berubah.
Baca Juga: Bikin SIM Baru, Korlantas Polri Siapkan 1200 Soal Ujian
Artikel Terkait
Jutaan Nahdliyyin Bakal Hadiri Acara Puncak Resepsi 1 Abad NU
Perusahaan Jepang Ingin Jual Daging Paus, Namun Dikecam
Aromaterapi Jika Dihirup Bisa Menghilangkan Stress
Kerap Jadi Buah Bibir, Pasir Heunceut Berganti Nama
Luna Maya Buka Lowongan Kerja, Sebulan Gajinya Setara Harga Motor NMAC
Takut Disunat, Seorang Pria Kabur Selama 25 Tahun
Bikin SIM Baru, Korlantas Polri Siapkan 1200 Soal Ujian
Miss Hijab Sosial Indonesia 2022 Gaungkan Literasi Al-Qur'an
Resmi, Asnawi Mangkualam Gabung Klub Asal Korea Selatan Jeonnam Dragons
Aduh...Pernyataan Kapolres Cianjur Dibantah Pengendara Audi A8, Diduga Mobil Polisilah Pelakunya !