Journalnusantara.com - Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/012023).
Dalam tuntutannya, puluhan ribu Kades se-Indonesia tersebut mendesak masa jabatan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentu, usulan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun semakin menuai banyak kritik dari berbagai kalangan.
Secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi dimana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang.
Baca Juga: Resmi, Asnawi Mangkualam Gabung Klub Asal Korea Selatan Jeonnam Dragons
Alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut. Lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.
Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa.
Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh salah satu kades asal NTB, yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut.
Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades.
Adapun, jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades.
Baca Juga: Miss Hijab Sosial Indonesia 2022 Gaungkan Literasi Al-Qur'an
Jika ada opini polarisasi menjadi alasan perpanjangan masa jabatan desa maka polarisasi yang justru lebih parah yaitu setelah Pilpres.
Jika analoginya sama maka hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap undang-undang.
Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoriterian.
Artikel Terkait
Jutaan Nahdliyyin Bakal Hadiri Acara Puncak Resepsi 1 Abad NU
Perusahaan Jepang Ingin Jual Daging Paus, Namun Dikecam
Aromaterapi Jika Dihirup Bisa Menghilangkan Stress
Kerap Jadi Buah Bibir, Pasir Heunceut Berganti Nama
Luna Maya Buka Lowongan Kerja, Sebulan Gajinya Setara Harga Motor NMAC
Takut Disunat, Seorang Pria Kabur Selama 25 Tahun
Bikin SIM Baru, Korlantas Polri Siapkan 1200 Soal Ujian
Miss Hijab Sosial Indonesia 2022 Gaungkan Literasi Al-Qur'an
Resmi, Asnawi Mangkualam Gabung Klub Asal Korea Selatan Jeonnam Dragons
Aduh...Pernyataan Kapolres Cianjur Dibantah Pengendara Audi A8, Diduga Mobil Polisilah Pelakunya !