“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ucap Menag.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Bungkam Madura United, Persib Bandung Naik ke Posisi 3 Klasemen Liga 1 Indonesia
"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja DPR RI," pungkasnya dihadapan forum rapat.
Artikel Terkait
Siapa Fir’aun di Kalangan Umat?
Daftar Para Pemenang Seoul Music Awards 2023
KPK Memeriksa Kasus Dugaan Suap Penanganan Terhadap Hercules
4 Sebab Hujan Terasa Panas di Bulan Januari 2023
Tim JPU Saling Menguatkan untuk Membacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Brahada E
Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo
Bungkam Madura United, Persib Bandung Naik ke Posisi 3 Klasemen Liga 1 Indonesia
BKPRMI Cianjur Gelar Diklatsar Brigade Masjid
Hilangkan Stigma Negatif Terhadap Anak Down Syndrom
Update! Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jakarta dan Tangerang Selatan