Makna Tuntutan Penjara Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 20 Januari 2023 | 13:51 WIB
Agan Harahap seperti membuat proyeksi masa tua Ferdy Sambo dengan menggunakan baju orange saat menjalani masa tahannya sampai akhir hayat. (Kolase Instagram/@aganharahap)
Agan Harahap seperti membuat proyeksi masa tua Ferdy Sambo dengan menggunakan baju orange saat menjalani masa tahannya sampai akhir hayat. (Kolase Instagram/@aganharahap)

Journalnusantara.com - Babak baru, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang pengadilan.

Ferdy Sambo dituntut penjara maksimal seumur hidup. Hal ini lantaran ia diduga menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut lebih ringan yaitu 8 tahun penjara.

Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Baca Juga: Daftar Para Pemenang Seoul Music Awards 2023

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Baca Juga: Siapa Fir’aun di Kalangan Umat?

Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis.

Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X