Selain itu juga, jaksa mengatakan perlakuan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambahnya.
Meskipun begitu, jaksa juga memaparkan bahwa mempertimbangkan juga peran Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku dalam membongkar kejahatan itu dan dikategorikan hal yang meringankan.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.
Baca Juga: Nekat...Oknum Polisi Bagikan BB Motor Bodong ke Anggota polres !
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," tambahnya.
Adapun terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya bahkan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J meski perbuatan tersebut mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas jaksa.***
Sumber: SuaraMerdeka.com
Artikel Terkait
Fix! Iwan Budianto Tak Bersedia Jadi Waketum Maupun Exco PSSI
Perceraian di Indonesia Saat Ini Sedang Naik Namun Wanita Lebih Cepat Move On, Benarkah?
Terlihat Lebih Tua dari Umur Sebenarnya Bisa Mengibatkan Masalah Kesehatan Serius
Nekat...Oknum Polisi Bagikan BB Motor Bodong ke Anggota polres !
Mari Bantu Kakek Pudin, Korban Reruntuhan Gempa Cianjur yang Hidup Sebatangkara
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Sang Putri Curahkan Isi Hatinya di Media Sosial
Gila Diperkosa...Pegawai Honorer Kemenkop Dirudapaksa oleh 4 Rekannya di Ruangan Bos !
Blue Monday Dianggap Hari Paling Menyedihkan
Bawa dan Cium Anjing di Blue Carpet, Abizar Putra Pedakwah Jefri Al-Buchori Dihujat Netizen
Anak Jahanam...Netizen Sebut Abizar Al-Buchori, Gegara Cium Anjing di Balada Si Roy