JournalNusantara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana bawahannya yaitu Brigadir J.
Ferdi Sambo dituntut seumur hidup yang telah diberikan oleh JPU atas dasar dakwaan premier Pasal 340 subsier Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fix! Iwan Budianto Tak Bersedia Jadi Waketum Maupun Exco PSSI
Namun, ini adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Sang putri dari Ferdi Sambo yaitu Trisha Eungelica mencurahkan hati dan kesedihannya yang diunggah pada akun Tiktoknya @Trishhh.
Baca Juga: Catatan 1 Abad NU: Perubahan Perilaku Kader NU
Trisha Eungelica itu menyanyikan sebuah lagu berjudul "Bawalah Pergi Cintaku" yang dinyanyikan oleh Afgan Syahreza, ia merekam dirinya saat sedang merasakan kesedihan mendalam.
"In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to slepp (dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur)," ujarnya dalam unggahan video tersebut. (Tiara Maulia Setiawan)
Artikel Terkait
Viral! Aktif Bantu Pengungsi Korban Gempa Cianjur, Seorang IRT Dicari Aparat
Catatan 1 Abad NU: Perubahan Perilaku Kader NU
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Terlihat Menangis dan Berjalan Menunduk
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
Park Hang-Seo Berpamitan dengan Fans Vietnam
Fix! Iwan Budianto Tak Bersedia Jadi Waketum Maupun Exco PSSI
Perceraian di Indonesia Saat Ini Sedang Naik Namun Wanita Lebih Cepat Move On, Benarkah?
Terlihat Lebih Tua dari Umur Sebenarnya Bisa Mengibatkan Masalah Kesehatan Serius
Nekat...Oknum Polisi Bagikan BB Motor Bodong ke Anggota polres !
Mari Bantu Kakek Pudin, Korban Reruntuhan Gempa Cianjur yang Hidup Sebatangkara