JAKARTA, journalnusantara.com - Rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, tidak lama lagi akan mencapai titik akhir persidangan. Pastinya, bagi terdakwa sidang kali ini merupakan moment yang sangat menegangkan.
Pasalnya, masa depan dan hidup mereka akan ditentukan dalam proses persidangan tersebut. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai marathon sejak Senin (16/01).
Untuk Richard Elizer sendiri, menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan , yakni pada Rabu (18/01). Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dijatuhi tuntutan hukuman penjara pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Anak Jahanam...Netizen Sebut Abizar Al-Buchori, Gegara Cium Anjing di Balada Si Roy
Sontak saja, pengunjung yang berada di ruang sidangpun bergemuruh seolah tak percaya, Eliezer selaku JC dituntut lebih lama daripada, Ricky, Ma'ruf, dan PC yang hanya dituntut 8 tahun saja.
Bahkan warganet melalui aplikasi twitter banyak yang meragukan profesionalisme jaksa terkait keadilan. Seperti yang dikemukakan oleh akun @ZoelHelmiLubis1: "Pak jaksa dan pak hakim kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU sdgkan PC 8 tahun.Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun." tulisnya, lantas akun @naspad20: "Menanyakan keadilan di negeri ini adalah hal yang sia sia." cuitnya. Serta akun @@risna59955414: "Elizer sudah melakukan keberanian yang bahkan belum tentu bisa dilakukan sebagian orang, dia sudah membantu mengungkapkan kejahatan kenapa dihukum 12 tahun ?? Sedang pc yg ikut serta menyusun rencana malah dipenjara 8 tahun ?? Parahnya sambo hanya dihukum seumur hidup, parah." sesalnya.
Tim JPU juga telah memberikan pertimbangan ke dalam tuntutan Richard Eliezer sebelum dibacakannya tuntutan tersebut. Sesuatu yang menjadikan pertimbangan tuntutan Richard ELiezer adalah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bawa dan Cium Anjing di Blue Carpet, Abizar Putra Pedakwah Jefri Al-Buchori Dihujat Netizen
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan pidana Bharada E adalah dirinya menjadi eksekutor dalam kasus Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Lantas, Jaksa mengatakan jika perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Gila Diperkosa...Pegawai Honorer Kemenkop Dirudapaksa oleh 4 Rekannya di Ruangan Bos !
Karena Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J kala itu, sehingga Bharada E menjadikan eksekutor dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Fix! Iwan Budianto Tak Bersedia Jadi Waketum Maupun Exco PSSI
Perceraian di Indonesia Saat Ini Sedang Naik Namun Wanita Lebih Cepat Move On, Benarkah?
Terlihat Lebih Tua dari Umur Sebenarnya Bisa Mengibatkan Masalah Kesehatan Serius
Nekat...Oknum Polisi Bagikan BB Motor Bodong ke Anggota polres !
Mari Bantu Kakek Pudin, Korban Reruntuhan Gempa Cianjur yang Hidup Sebatangkara
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Sang Putri Curahkan Isi Hatinya di Media Sosial
Gila Diperkosa...Pegawai Honorer Kemenkop Dirudapaksa oleh 4 Rekannya di Ruangan Bos !
Blue Monday Dianggap Hari Paling Menyedihkan
Bawa dan Cium Anjing di Blue Carpet, Abizar Putra Pedakwah Jefri Al-Buchori Dihujat Netizen
Anak Jahanam...Netizen Sebut Abizar Al-Buchori, Gegara Cium Anjing di Balada Si Roy