Waduh...Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Warganet Kecam Tim JPU

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Kamis, 19 Januari 2023 | 13:28 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun penjara. Simak alasan pemberat dari putusan tersebut (youtube Dok.TV POOL)
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun penjara. Simak alasan pemberat dari putusan tersebut (youtube Dok.TV POOL)

JAKARTA, journalnusantara.com - Rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, tidak lama lagi akan mencapai titik akhir persidangan. Pastinya, bagi terdakwa sidang kali ini merupakan moment yang sangat menegangkan.

Pasalnya, masa depan dan hidup mereka akan ditentukan dalam proses persidangan tersebut. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai marathon sejak Senin (16/01).

Untuk Richard Elizer sendiri, menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan , yakni pada Rabu (18/01). Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dijatuhi tuntutan hukuman penjara pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Anak Jahanam...Netizen Sebut Abizar Al-Buchori, Gegara Cium Anjing di Balada Si Roy

Sontak saja, pengunjung yang berada di ruang sidangpun bergemuruh seolah tak percaya, Eliezer selaku JC dituntut lebih lama daripada, Ricky, Ma'ruf, dan PC yang hanya dituntut 8 tahun saja.

Bahkan warganet melalui aplikasi twitter banyak yang meragukan profesionalisme jaksa terkait keadilan. Seperti yang dikemukakan oleh akun @ZoelHelmiLubis1: "Pak jaksa dan pak hakim kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU sdgkan PC 8 tahun.Ini gmn pak ?Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun." tulisnya, lantas akun @naspad20: "Menanyakan keadilan di negeri ini adalah hal yang sia sia." cuitnya. Serta akun @@risna59955414: "Elizer sudah melakukan keberanian yang bahkan belum tentu bisa dilakukan sebagian orang, dia sudah membantu mengungkapkan kejahatan kenapa dihukum 12 tahun ?? Sedang pc yg ikut serta menyusun rencana malah dipenjara 8 tahun ?? Parahnya sambo hanya dihukum seumur hidup, parah." sesalnya.

Tim JPU juga telah memberikan pertimbangan ke dalam tuntutan Richard Eliezer sebelum dibacakannya tuntutan tersebut. Sesuatu yang menjadikan pertimbangan tuntutan Richard ELiezer adalah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bawa dan Cium Anjing di Blue Carpet, Abizar Putra Pedakwah Jefri Al-Buchori Dihujat Netizen

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan pidana Bharada E adalah dirinya menjadi eksekutor dalam kasus Brigadir J.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Lantas, Jaksa mengatakan jika perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Gila Diperkosa...Pegawai Honorer Kemenkop Dirudapaksa oleh 4 Rekannya di Ruangan Bos !

Karena Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J kala itu, sehingga Bharada E menjadikan eksekutor dalam perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X