2. Mengecek penerima BLT subsidi di BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.
- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Penemuan Empat Mayat di Kalideres Diduga Kelaparan, Tetangga: Mereka Kerap Mengurung Diri
Di sisi lain, pekerja juga harus mengetahui syarat penerima BSU. Berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Jika adanya penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Menjelang Pilpres 2024, Netizen Usulkan Puan Maharani Jadi Presiden Korea Selatan, Nah lho?
Belgia Umumkan Skuad Piala Dunia 2022 Qatar, Kevin De Bruyne dan Romelu Lukaku Jadi Tumpuan
Tim Panjat Tebing Kembali Tambah Raihan Medali Emas Dalam Kontingen Kabupaten Bogor
Penemuan Empat Mayat di Kalideres Diduga Kelaparan, Tetangga: Mereka Kerap Mengurung Diri
Sadar akan Potensi, Lakpesdam NU Cianjur Ajak Intelektual Muda Konsisten Kaderisasi
Tito Karnavian Resmikan Tiga Provinsi di Papua, Indonesia Kini Bertambah Menjadi 37 Provinsi
WAJIB Simak, Jadwal Lengkap dan Enam Syarat Penting Nonton WSBK Mandalika 2022
Pemerintah Indonesia Resmikan 3 DOB Baru di Papua, Total Menjadi 37 Provinsi, Berikut Daftarnya
Jadwal Indosiar Hari Ini, Friendly Match Persib Bandung vs FC Bekasi City dan D'Academy 5
Timor Leste, Negara Bekas Provinsi Indonesia yang Kini Jadi Anggota Baru ASEAN