JournalNusantara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 dan 8 akan cair hingga Desember 2022 bagi seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan, BSU merupakan program bantuan sosial bagi para pekerja dengan nominal sebesar Rp 600.000,-.
Untuk mengetahui nama penerima BSU tahap 7 ini, kita bisa cek melalui aplikasi Pospay, apabila muncul nama penerima BSU maka dana bantuan tersebut bisa dicairkan di Kantor Pos terdekat sesuai domilisi.
Baca Juga: Tito Karnavian Resmikan Tiga Provinsi di Papua, Indonesia Kini Bertambah Menjadi 37 Provinsi
Berdasarkan informasi sampai sekarang BSU tahap 7 diberikan ke 10.321.436 pekerja atau setara 80,30%.dari target 14,6 juta pekerja.
Masih ada sekira 4,3 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU tahap 7 Rp600.000. Bagaimana cek BSU tahap 7 lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?
Lalu BSU tahap 7 yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia telah tersalurkan kepada 1,2 juta orang dari target realisasi 3,6 juta orang.
Penerima harus tahu cek BSU tahap 7 lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk tahun ini disalurkan melalui dua model yaitu lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Baca Juga: WAJIB Simak, Jadwal Lengkap dan Enam Syarat Penting Nonton WSBK Mandalika 2022
"Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," ujar Ida di Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara yaitu calon penerima mendatangi Kantor Pos terdekat. Yang kedua pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Cara ketiga adalah jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Sementara itu, bagi pekerja yang belum mendapatkan BSU, bisa mengecek status penerima melalui dua cara.
Artikel Terkait
Menjelang Pilpres 2024, Netizen Usulkan Puan Maharani Jadi Presiden Korea Selatan, Nah lho?
Belgia Umumkan Skuad Piala Dunia 2022 Qatar, Kevin De Bruyne dan Romelu Lukaku Jadi Tumpuan
Tim Panjat Tebing Kembali Tambah Raihan Medali Emas Dalam Kontingen Kabupaten Bogor
Penemuan Empat Mayat di Kalideres Diduga Kelaparan, Tetangga: Mereka Kerap Mengurung Diri
Sadar akan Potensi, Lakpesdam NU Cianjur Ajak Intelektual Muda Konsisten Kaderisasi
Tito Karnavian Resmikan Tiga Provinsi di Papua, Indonesia Kini Bertambah Menjadi 37 Provinsi
WAJIB Simak, Jadwal Lengkap dan Enam Syarat Penting Nonton WSBK Mandalika 2022
Pemerintah Indonesia Resmikan 3 DOB Baru di Papua, Total Menjadi 37 Provinsi, Berikut Daftarnya
Jadwal Indosiar Hari Ini, Friendly Match Persib Bandung vs FC Bekasi City dan D'Academy 5
Timor Leste, Negara Bekas Provinsi Indonesia yang Kini Jadi Anggota Baru ASEAN