TERBARU! Saksi Daden Ungkap Orang Pertama yang Diberikan Suapan Yakni Bripka Ricky

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Kamis, 10 November 2022 | 18:18 WIB
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

JournalNusantara.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigair J, Majelis Hakim mengahadirkan saksi Daden Miftahul Haq dalam persidangan kasus Ferdy Sambo.

Saat sidang berlangsung saksi Daden mencuri perhatian publik, tatkala menceritakan mengenai momen anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang.

Dalam pernyataannya Daden mengungkapkan Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.01 WIB, dimana tanggal tersebut bertepatan sehari sebelum akhirnya Brigadir J tewas terbunuh oleh atasannya sendiri Ferdy Sambo.

Tentunya hal itu sangat ironis, Bagi sejumlah pengamat pasalnya, Brigadir J diketahui ikut serta dalam pemberian kejutan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat perayaan anniversary Ferdy dan Putri.

Lantas, Daden mengungkapkan saat Ferdy Sambo menyuapi kue kepada seluruh ajudan dan asisten rumah tangganya.

Daden juga mengatakan pada momen perayaan anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu berlangsung seperti kekeluargaan.

"Saudara terdakwa ini (Ferdy Sambo dan Putri) ada memberikan hadiah saat hari jadi? Atau hanya kue saja dibagikan masing-masing?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa pada Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Untuk malam itu hanya kue, kemudian Ibu (Putri) bapak (Ferdy Sambo) motong kue dan tumpeng suapin satu per satu," jelas Daden.

"Oh semuanya disuapin? Siapa yang nyuapin?" tanya hakim lagi.

"Untuk kue itu bapak (Ferdy Sambo)," ungkap Daden.

"Menyuapin ke para ajudan, siapa yang pertama (disuapin)?" tanya sang hakim.

"Yang pertama itu, kalau tidak salah, Bang Ricky yang mulia," balas Daden.

"Saya lupa, yang pertama itu pasti senior yang mulia, kalau urutannya saya lupa," terang Daden.

"Yang ketiga?" hakim Wahyu tanya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Ayo Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X