nasional

BEM PTNU Soroti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Ancaman Disintegrasi dan Tantangan Demokrasi Konstitusional

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:33 WIB

Journalnusantara.com, Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan sikap kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Dalam pernyataan resmi, Sekretaris Nasional BEM PTNU Arip Muztabasani menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan berpotensi melemahkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.

Menurut Arip, pemisahan pemilu melemahkan prinsip kedaulatan rakyat, efisiensi penyelenggaraan negara, serta kesetaraan politik antarwarga negara.

Dia menyebut putusan ini bertentangan secara normatif dengan Pasal 22E UUD 1945, yang menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Putusan ini berlawanan dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pemilu serentak sebagai penguatan sistem presidensial. Pemisahan justru membuka ruang disharmoni antara pusat dan daerah serta mengancam prinsip checks and balances,” ujar Arip.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga asas pokok demokrasi konstitusional yang dilanggar dengan pemisahan pemilu ini:

Efisiensi Pemerintahan – Pemilu yang terfragmentasi menambah beban fiskal, menimbulkan kelelahan politik, dan menurunkan efisiensi negara. Ini bertentangan dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Persamaan Hak Pilih dan Keadilan Politik – Jadwal pemilu yang berbeda menciptakan ketimpangan momentum politik dan ketidaksetaraan antarwarga.

Kepastian Hukum – MK dinilai tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan membingungkan penyelenggara serta peserta pemilu.

Melalui kajian tersebut, BEM PTNU menyampaikan seruan sebagai berikut:

DPR RI dan Pemerintah diminta menunda implementasi putusan MK hingga ada kajian menyeluruh atas dampak hukum, sosial, dan fiskalnya.

KPU diminta tidak tergesa-gesa menyusun skema pemilu baru tanpa landasan hukum transisi yang jelas.

MK diimbau membuka ruang pengujian ulang terhadap putusan ini melalui mekanisme peninjauan kembali konstitusional.

MK diminta menghadirkan partisipasi publik dalam menjelaskan alasan dan pertimbangan putusan, mengingat dampaknya terhadap kedaulatan rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB