Baca Juga: Begal Payudara Wanita Saat Joging, Dikejar Korban Langsung Masuk Kantor Polisi !
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut). (QS. Al Hajj: 36)
Tidak Membolehkan
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban.***
Sumber: JawaPos/ Wella Novita Andriani